Beranda kutim adv pemkab Melalui SEB, Pemkab Kutim Larang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masa Pandemi...

Melalui SEB, Pemkab Kutim Larang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masa Pandemi COVID-19

0

Loading

Sangatta (21/5-2020)

Pemerintah Kutai Timur melalui Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB), tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M, dalam kondisi pandemi COVID-19 di wilayah Kutim. Surat Edaran Bersama (SEB), bernomor 449/112/PB-COVID-19/V/2020 yang diterbitkan tanggal 20 Mei 2020 serta ditandatangani bersama oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim Muhammad Adam, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kutim Nasrun, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kutim Abd Hafid Yusuf, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kutim Abdul Majid, serta Bupati Kutim Ismunandar yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kutim, berisikan himbauan untuk meniadakan atau melarang pelaksanaan takbir keliling di lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441H/ 2020 M di masjid maupun lapangan, dan diarahkan untuk melaksanakannya di rumah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri.

Suasana rapat Pemerintah Kutim bersama MUI Kutim,
terkait larangan Sholat Idul Fitri di masa pandemi COVID-19

Bupati Kutim Ismunandar, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika pelarangan ini dilakukan melihat situasi dan kondisi Kutim secara umum yang sudah masuk dalam kategori zona ungu dalam penyebaran dan penularan COVID-19. Dirinya berharap, masyarakat mau mengerti dan memahami akan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Kutim saat ini.

“Kutim kan sudah masuk zona ungu, lebih berbahaya dari zona merah. Sehingga pemerintah bersama MUI, Kemenag Kutim, FKUB Kutim dan Dewan Masjid Indonesia, serta disaksikan FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, red) Kutim, kami menyepakati untuk melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M di masjid maupun lapangan. Masyarakat dipersilahkan untuk melaksanakannya di rumah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri,” ujarnya.

Lanjutnya, keputusan yang diambil oleh Pemkab Kutim ini mengacu dari hasil rapat terbatas Presiden RI pada Selasa (19/5/2020). Bahwa ditiadakan kegiatan ibadah shalat Idul Fitri berjamaah di bulan Syawal 1441 H yang bertempat di masjid-masjid maupun di lapangan, cukup dilakukan di rumah saja. Kedua, mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Selanjutnya, pemerintah juga merujuk pada surat keputusan Gubernur Kaltim, serta merujuk pada Fatwa MUI Kaltim pada poin 4-a, terkait tata cara dan pelaksanaan sholat berjamaah dan kegiatan keagamaan ditengah kondisi pandemi COVID-19.

Tidak hanya melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah, Pemkab Kutim juga melarang pelaksanaan takbiran keliling hingga kegiatan halal bihalal atau open house. Baik di lingkungan Pemkab Kutim dan termasuk masyarakat secara umum.

Surat Edaran Bersama (SEB) Pemkab Kutim dan
MUI Kutim, terkait larangan sholat Idul Fitri
1441 H di masa pandemi COVID-19

“Jika sholat Idul Fitri berjamaah saja untuk sementara dilarang, apalagi takbiran keliling. Termasuk tidak ada kegiatan open house atau halal bihalal. Karena akan menyebabkan kerumunan orang. Jika tetap terjadi kerumunan massa, dikhawatirkan akan terjadi transmisi lokal. Jangan sampai nanti jadi klaster “Idul Fitri,” ucap Ismunandar.

Diakui Ismu, memang ada permintaan dari masyarakat yang kecamatannya masih tergolong zona hijau atau kuning, untuk tetap diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan. Namun untuk mengantisipasi terjadinya eksodus atau berdatangannya warga dari kecamatan lain yang masuk kategori zona merah, karena ingin ikut melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah, maka pelarangan ini dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kutim, tanpa terkecuali.

“Jika kita izinkan zona hijau boleh melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah dan lainnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat di luar kecamatan atau yang kecamatannya masuk zona merah, akan datang ke wilayah zona hijau untuk melaksanakan sholat berjamaah. Ini akan menjadi permasalahan baru jika nantinya terjadi penyebaran dan penularan COVID-19 secara lokal. Pertimbangkan pengorbanan tenaga medis kita yang selama ini sudah bekerja dan berjuang menangani pasien-pasien COVID-19 di Rumah Sakit. Sehingga pelarangan ini diterapkan secara menyeluruh, tanpa terkecuali,” tegas Ismunandar.(Adv-Kominfo)