Beranda hukum 1 Juni, Samarinda Masuki Fase Pertama New Normal

1 Juni, Samarinda Masuki Fase Pertama New Normal

0
Suasana jalan di Samarinda dalam beberapa hari terakhir.

Loading

SAMARINDA (28/5-2020)

                Meski banyak masyarakat belum disiplin dalam pencegahan penyebaran virus Corona, Walikota Samarinda Syahrie Ja’ang akan memberlakukan relaksasi Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Samarinda.

Walikota Samarinda Syahari Ja’ang

                Dalam surat edarannya, Walikota Syaharie Ja’ang menyebutkan relaksasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Samarinda. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Samarinda, ditetapkan 4 poin yang harus ditaati semasa fase pertama relaksasi penanganan Covid 19.

                Pertama, OPD yang melayani pelayanan publik bisa dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, termasuk menyediakan tempat cuci tangan, seluruh ASN dan masyarakat wajib memakai masker.

                Kedua, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih 20 orang dalam ruang tertutup dan 40 orang di ruang terbuka. Ketiga, tempat ibadah bisa beroperasi lagi dengan menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter, dan terakhir tempat umum, taman serta tempat hiburan, perbelanjaan dan rumah makan bisa dibuka lagi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker. “Surat edaran ini berlaku efektif tanggal 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tulis Syaharie Jaang.

Sebelumnya,  Plt Kadis Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih dalam suratnya kepada Walikota Samarinda sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Samarinda menyebutkan  berdasarkan analisa epidemiologi Dinkes Samarinda, sistuasi epidemiologi Covid 19 di Samarinda telah memasuki fase penyembuhan atau recovery. “Untuk itu direkomendasikan fase relaksasi pencegahan atau pengendalian Covid 19 di Samarinda dengan mengacu Kemenkes serta Surat Edaran Menkes tentang protokol pencegahan penularan Covid 19 di tempat kerja, sektor jasa dan perdangan atau area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha,” tulis Ismed Kusasih.

                Surat bernomor 443/297?100.02 itu, relaksasi Covid 19 di Samarinda dibagi 3 fase yakni pertama dimulai tanggal 1 Juni 2020, kemudian tanggal 15 Juni 2020 awal fase kedua, dan tanggal 1 Juli 2020 merupakan fase ketiga.

                Pada fase pertama yang dimulai Senin (1/6) ini, ditegaskan OPD pelayanan publik dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, kemudian tidak melakukan kegiatan pertemuan lebih dari 20 orang dalam ruang tertutup dan 40 orang di ruang terbuka, kemudian tempat peribadatan difungsikan sebagaimanamestinya.

                Pada fase kedua, ditambahkan 2 item yakni tempat pariwisata bisa beroperasi selain itu KPU bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada. Sementara di fase ketiga, ditambahkan sekolah bisa beraktifitas kembali. “Status tanggap darurat Covid 19 di Samarinda, tetap berlaku. “Rekomendasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemologi, selama tahapan fase berlaku semua wajib memperhatikan protokol kesehatan dan wajib memakai masker,” tulis Ismed Kusasih dalam surat rekomendasinya yang beredar luas di masyarakat.(SK8)

Artikulli paraprakRatusan Pedagang Pasar Induk Ikut Rapid Test Massal, Dua Tahanan Mapolres Kutim Reaktif Rapid Test
Artikulli tjetërMasih 70 Kasus di Kutim