Beranda hukum 15 Parpol Disahkan Bisa Ikut Pemilu 2019 di Kutim

15 Parpol Disahkan Bisa Ikut Pemilu 2019 di Kutim

0
Kegiatan KPU Kutim

Loading

SANGATTA (8/2-2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim akhirnya menetapkan 15 Parpol akan berlaga di Pemilu 2019 nanti, Parpol yang akan memperebutkan 40 kursi DPRD Kutim setelah dinyatakan lolos Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor, dan keanggotaan Parpol.
Penetapan Parpol yang digelar di Hotel Q Sangatta Utara ini, dilakukan Ketua KPU Kutim Fahmi Idris disaksikan Panwaslu serta puluhan kader Parpol, termasuk anggota Forkominda dan sejumlah pejabat Pemkab Kutim.
Didampingi Komisioner KPU Kutim seperti Harajatang, Andi Arafah, Sayuti Iberahim dan Ulfa Jamilatul Farida, dijelaskan, setelah penetepan verifikasi, KPU akan melakukan uji petik selain itu meneruskan hasil pleno ke KPU Kaltim. “Verifikasi faktual dilakukan untuk mengetahui keabsahan laporan yang disampaikan Parpol baik adminitrasi, anggota, keterwakilan perempuan dan lokasi kantor,” terang Fahmi Idris.
Sebelumnya, Andi Arafah – sebagai Koordinator Verifikasi menyebutkan verifikasi dilakukan dua tahap sebelum dan pasca putusan MK. Ia mengakui, pelaksanaan verifikasi faktual berjalan lancar karena dukungan dan kerjasama semua pihak terutama Parpol. “Kami minta maaf jika selama verifikasi dilakukan ada yang kurang berkenan, atau terkesan kurang baik semua itu terjadi tidak kami sengaja selain itu akibat kondisi waktu dimana yang mengharuskan tim bekerja lebih ekstra lagi,” terang Andi Arafah.
Meski waktu mepet, Andi Arafah mengakui karena kesiapan Parpol semua kegiatan bisa dilaksanakan termasuk verifikasi faktual pasca terbitnya putusan MK yang mengharuskan semua parpol diverifikasi faktual.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU, Parpol yang dinyatakan lolos yakni PAN, PKB, PPP, Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, PKPI dan wajah baru PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.(SK12)