Beranda hukum 2 Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Bengalon

2 Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Bengalon

0

Loading

SANGATTA (7/6-2020)

                Kawasan Bengalon tampaknya menjadi Sarang Narkoba, ini tiada lain sejumlah pengedar sabu banyak yang ditangkap di Bengalon. Sebelumnya, 2 pengedar sabu berhasil dibekuk tim Resnarkoba Polres Kutim di Bengalon, belum lama tepatnya Jumat (5/6) lalu, kembali tim Polsek Bengalon membekuk 2 pengedar sabu.

                Kedua pengedar yang dibekuk Polsek Bengalon bersama tim Resnarkoba Polres Kutim, terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo yakni AS (29) dan IS (29) keduanya warga Sangkulirang. Bersama Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra dijelaskan, AS dan IS dibekuk di Jalan Ken Arok Desa Sepaso Timur Bengalon. “Operasi yang digelar selama sehari ini, menemukan tiga poket sabu lebih 11   gram,” terang kapolres.

                Disebutkan, AS dan IS diketahui sebagai pengedar berdasarkan pendalaman informasi yang disampaikan masyarakat. Namun, keduanya diakui kerap berpindah-pindah tempat sementara sabu yang mereka pasarkan dijual dalam bentuk paket kecil atau ekonomi. “Sasarannya warga Bengalon, baik yang sudah punya pekerjaan tetap maupun menggangur,” terang AKP Zarma Putra.

                Mantan Kapolsek Muara Bengkal ini mengakui untuk membekuk AS dan IS memerlukan kesabaran, karena sudah berpengalaman untuk menghindari polisi. Tak heran, ujar AKP Zarma tim yang diterjunkan berkutat seharian sekitar TKP bahkan beberapa hari sebelumnya sudah melakukan pemantauan.

                Terhadap AD dan IS, Polres Kutim yang kini mengamankan keduanya akan menyeret keduanya ke PN Sangatta dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU Narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga  seumur hidup.(SK4)