Beranda hukum 2 Bersaudara Penganiaya Edi, Mulai Diadili

2 Bersaudara Penganiaya Edi, Mulai Diadili

0

Loading

SANGATTA (12/4-2018)
MA bin Zae dan Ta alias OT bin Zae, dua bersaudara yang terlibat pengeroyokan Edi Priono di Gang Salora Desa Sangatta Selatan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Keduanya didakwa Jaksa Ryan Asprigama dan I Nengah Gunarta secara terpisah namun majelis yang mengadili sama yakni Vici Daniel Valentino, M Riduansyah dan Wahyu Alfian Pratama.
Dalam surat dakwaan, diungkapkan kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (17/12) tahun 2017 ini ketika terdakwa MA tak terima ditegur Edi. “Saat itu terdakwa MA yang sedang membawa mobil Nopol KT 8463 RJ, oleh Edi diminta menjalankan mobil pelan-pelan karena banyak anak-anak, ketika ditegur MA tak terima. Antara terdakwa sempat terlibat percakapan serius dalam mobil warna putih yang dikemudikan MA, bahkan MA minta maaf kemudian pergi,” sebut Jaksa Ryan.
Namun, dalam waktu tidak lama, Edi kembali didatangi MA dan Ta. Bahkan Ma dan Ta datang membawa senjata tajam. Di pertemuan kedua depan kediaman Edi ini, MA kembali menanyakan alasan Edi menegurnya saat melintas kemudian dijawab banyak anak-anak bermain, sehingga diminta berkendaraan tidak laju.
Meski sudah dijelaskan alasan kenapa Ma dtegur, Ta dengan nada tinggi tak terima Ma (adiknya,red). Bahkan, Ma langsung mengejar Edi yang berusaha kembali ke rumahnya. “Penganiayaan terjadi depan rumah Edi, ketika itu Edi ditarik dari belakang hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh itu, Edi sebagai saksi korban dianiaya dengan senjata tajam oleh MA dan Ta sehingga mengalami luka di leher, dada, tangan dan belakang sehingga dibawa ke RSU PKT untuk dirawat,” beber Jaksa Ryan dan I Nengah Gunarta.
Terhadap MA, Jaksa Ryan mendakwanya melanggar Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, Pasal 170 Ayat 1 KUH Pidana jo pasal 351 Ayat 2KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.Sementa Ta didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(SK12)