Beranda hukum 2 Oknum Pegawai TK2D Pemkab Kutim Terlibat Narkoba

2 Oknum Pegawai TK2D Pemkab Kutim Terlibat Narkoba

0
I dan TH ketika diperiksa Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Mikael Hasugian.

Loading

SANGATTA (7/2-2019)

                RI  (25) dan TH (31) – pegawai TK2D Pemkab Kutim dicokok jajaraan Resnarkoba Polres Kutim karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. RI yang tercatat warga Gang Masjid Sangatta Utara, ditangkap Rabu (6/2) pukul 19.30 Wita di Jalan Inpres Sangatta Utara dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,26 gram.

                Sementara TH ditangkap tidak jauh dari RI diciduk, dari tangan Pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kutim ini diamankan bersama 4 poket sabu seberat 1,04 gram. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, menerangkan RI dan TH sudah lama diintai karena diketahui kerap terlibat dalam penggunaan sabu.”Keduanya sudah lama diselidiki, karena dari beberapa tersangka lainnya ada kaitan selain itu warga juga melihat RI dan TH punya jalinan usaha yang menurigakan,” terang kapolres.

                Kepada wartawan, dijelaskan pada saat ditangkap RI yang bertugas pada Dinas Bapemas, berusaha menyembunyikan sabu ditangan kiri. Sementara TH ketika dicegat, berusaha melarikan diri namun berhasil dibekuk setelah diancam akan ditembak. “TH ditangkap beberap menit setelah RI diamankan, namun TH berusaha lari namun berhasil digagalkan,” sebut Iptu Mikael Hasugian seraya menambahkan selain mengamankan 4 poket sabu dari TH juga diamankan HP dan sepeda motor.                 Terhadap Pegawai TK2D Pemkab Kutim ini, Iptu Mikael Hasugian menerangkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kutim dengan sangkaan melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda lebih Rp800 juta.(SK2)

Artikulli paraprakKetua DPRD Kutim Silaturahmi ke Ketua PN Sangatta
Artikulli tjetërSeharusnya Jumlah TK2D Berkurang