Beranda hukum 2 Pembalak Kayu Segera Diadili

2 Pembalak Kayu Segera Diadili

0
Pelaku kejahatan yang diamankan di Mapolres Kutim.

Loading

SANGATTA (9/3-2018)

Kajari Sangatta Mulyadi
Dua dari 5 tersangka pembalakan kayu ilegal di Batu Ampar dan Muara Bengkal, berubah status menjadi terdakwa. Dua diantaranya yakni T dan M, dalam waktu 15 hari kedepan sudah menjalani persidagan di PN Sangatta.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, T diamankan jajaran Polres Kutim pada Jumat (19/1) pukul 16.00 wita di Jalan Poros PT. Surya Hutani Jaya (HTI) Kecamatan Muara Bengkal dengan barang bukti 492 batang kayu ulin olahan yang diangkut dengan truk Nopol E-8889-PL.
Sementara M diamankan di lokasi yang sama karena membawa kayu olahan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Menurut Kajari, perbuatan bertentangan dengan 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seperti diberitakan, saat dilakukan operasi bulan Januari lalu ada 5 tersangka pembalakan kayu diamankan yakni Ms, RM,SS, T dan M.
Disebutkan MM diamankan bersama truk Nopol KT 8883 RF yang berisikan 10 M3 kayu ulin, kemudian RM ditemukan bersama kayu ulin sebanyak 9 M3 yang diangkut dengan truk Nopol KT 8817 LC, SS diamankan dengan kayu ulin sebanyak 9 M3 yang dibawa degan truk serta T ditemui sedang membawa kayu campuran berbagai ukuran sebanyak 10 M3.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka hanya sebagi sopir yang mendapat upah sebesar Rp4 juta namun mengetahui atau menyadari kayu yang dibawa tanpa dokumen yang sah seperti Surat Keterangan Asal Kayu, serta surat-surat lainnya,” beber kapolres.
Ditanya lokasi pembalakan, ia menduga dari areal Taman Nasional Kutai (TNK) meski demikian diakui untuk memastikan lokasi penebangan, akan meminta keterangan Dinas Kehutanan Kaltim.
Kayu ulin atau kayu besi, merupakan kayu khas Kalimantan karenanya penebanganya melalui ijin ketat. Kayu yang punya kekuatan luar biasa ini, sudah lama dilarang. (SK12)