Beranda hukum 2 Pembantai Rahmadi, Dituntut 20 Tahun Penjara

2 Pembantai Rahmadi, Dituntut 20 Tahun Penjara

0
Terdakwa MNR dan Al hanya tertunduk menatap lantai ketika mendengarkan uraian JPU Andi Aulia Rahman terhadap perbuatan sadis keduanya kepada Rahmadi - Pe;ajar SMK Bengalon.

Loading

SANGATTA (14/11-2017)
Dua algojo asal Bengalon, MNR dan Al oleh Jaksa Andi Aulia Rahman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Keduanya selama persidangan, disebut Jaksa Andi Aulia Rahman terbukti melakukan pembunuhan berenvana terhadap Rahmadi (17) seorang pelajar SMK Bengalon.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, diuraikan aksi penganiayaan yang dilakukan MNR dan Al terkait ketika Rahmadi sebagai korban sering menagih Al terhadap uang hasil penjualan double el.
MNR dan AL yang diadili terpisah, tampak tertunduk ketika mendengarkan tuntutan dibacakan Jaksa Andi Aulia Rahman.
Dalam uraiannya, Jaksa Andi menyebutkan sejak ditagih berulang kali oleh Rahmadi, ia merasa jengkel. Sehingga mengajak MNRuntuk membunuh Rahmadi yang tercatat masih sebagai pelajar SMK Bengalon.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, ujar Jaksa Andi Aulia Rahman, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah nonton sepeda balapan sepeda motor, MNR dan Al mengajak Rahmadi menikmati sabu. “Saat korban jongkok menyalakan korek api, MNR dan Al secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Aksi menusuk korban dilakukan MNR, sedangkan Al memegang kaki korban,” beber Jaksa Andi.
Terhadap tuntutan JPU Andi Aulia Rahman yang membuat kepala MNR dan AL tertekuk dalam itu, akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menetapkan vonis. Namun, majelis yang dimpin Marjani Eldiarti memberi kesempatan kepada MNR dan Al, menyampaikan pembelaan. “Kami kasih waktu sepekan ya, sidang nanti sudah ada pembelaannya,” kata Hakim Marjani sebelum mengetukan palu sidang tanda sidang selesai.(SK12)

Artikulli paraprakJoni Saksikan Langsung Ikan Dari Kutim Dinikmati Nelayan Luar
Artikulli tjetërDavid : Penerimaan Seret Berdampak Langsung Terhadap Pembangunan