Beranda hukum 2 Pengedar Sabu Dibekuk Sedang Menikmati Hasil Penjualan

2 Pengedar Sabu Dibekuk Sedang Menikmati Hasil Penjualan

0
Kedua pengedar sabu yang berhasil dibeku tim Resnarkoba Polres Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/12)
MS (28) seorang pengedar Narkoba yang menjadi Target Oprasi (TO) setahun, berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim. Ia dibekuk, Minggu (18/12) ditempat kosannya di Gang Kaswari Desa Swarga Bara Sangatta Utara.
MS yang tercatat warga Gang Mujur Jaya Desa Sangatta Utara, diamankan bersama
barang bukti 4 poket sabu-sabu seberat 1, 07 gram, 2 hanphone, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 870 ribu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan TO, bulan Januari 2016. “Penangkapan MS ketika diterima informasi masyarakat di kawasan Munthe dan Kabo kerap terjadi perdgangan sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan MS sedang istrihat,” terang kepolres.
Saat diperiksa di kamarnya, tim menemukan 4 sabu-sabu dimana 3 poket disimpan di bawah kasur dan 1 poketnya di kantong celana. Selain itu, juga diamankan 2 unit hanphone merk nokia, satu timbangan digital serta uang Rp 870 ribu yang di simpan dalam dompet yang diakui MS hasil penjualan,” kata beber Iptu Abdul Rauf.
Diungkapkan, dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan barang haram dari RD (14) sehinggaRD ikut diamankan di Jalan Yos Sudarso III Desa Singa Gembara Sangatta Utara.
Saat dilakukan penggeladahan terhadap RD ditemukan 1 buah pipet kaca, alat hisap dari botol aqua dan satu buah korek gas.“RD yang tercatat warga Balikpapan ini adalah orang yang memberi barang tersebut kepada MS. MS merupakan pengedar yang beroperasi selama satu tahun terakhir dengan wilayah operasi mSangatta Utara dan Selatan,” terang Kasat Iptu Abdul Rauf.
Dalamn pemeriksaan, RD mengaku mendapatkan pasokan dari Samarinda kemudian dibagi dalam kemasan kecil untuk dijual melalui kaki tangannya diantaranya MS. “Saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram itu, kepada MS dan RD
Disanka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumnya penjara 15 tahun,” terang Iptu Abdul Rauf.(SK13)

Artikulli paraprakJatah Dikurangi, Pembeli BBM Mengular Antri
Artikulli tjetërLawan Segala Bentuk Ancaman Terhadap Indonesia