Beranda hukum 2 Pengendar Sabu Kembali Dibekuk

2 Pengendar Sabu Kembali Dibekuk

0
Kedua tersangka pengedar sabu di Jalan Munte Sangatta Utara saat diamankan di Mapolres Kutim

Loading

SANGATTA (5/3-2019)

            Jajaran Resnarkoba Polres Kutim kembali membongkar jaringan pengedar sabu di Sangatta. Dalam operasi yang dilakukan Jumat (1/3) pekan  lalu, tim Resnarkoba Polres Kutim membekuk SR alias Fah (28) dan FR alias Pan (22) dibekuk dengan barang bukti         seberat 0.40 gram.

            Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan, SR dan FR ditangkap Jumat (1/3) dini hari. “Awalnya masyarakat melapor yang melihat keduanya kerap mengendarkan sabu di kawasan Munthe Sangatta Utara, ternyata benar ketika dilakukan penyelidikan sehingga keduanya diamankan,” terang kapolres seraya menambahkan SR dan PR ditangkap di Jalan Munthe Desa Swarga Bara.

            Warga Jalan Munthe Sangatta Utara ini terancam hukuman berat, karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1  jo pasal 112 ayat 1  Undang-Undang  Narkotika, sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 poket sabu , 2 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip. “Sabu sempat dibuang tersangka SR di pangkalan ojek Simpang Munthe, ketika diperiksa SR mengaku mendapat sabu dari FR,” terang Iptu Mikael Hasugian.

            Ketika tim melakukan pemeriksaan di kediaman FR, kata Iptu Hasugian, ditemukan Hand phone, 1  bungkus plastik klip yang kerap digunakan untuk membungkus sabu, 1  unit  timbangan digital, kotak P3K  tempat menyimpan plastic klip, timbangan digital. “Kotak P3K itu disembunyikan di atas tendon belakang rumah FR, “ beber Mikael.(SK11)