Beranda hukum 2 Penikmat Melati Dihukum 5 Tahun Penjara, Pocong Dihukum 9 Tahun 6...

2 Penikmat Melati Dihukum 5 Tahun Penjara, Pocong Dihukum 9 Tahun 6 Bulan

0
Terpidana Pocong dijaga ketat petugas setelah dinyatkaan bersalah mengancam dan memaksa Melati (16) berhubungan badan. Ia dihukum 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis PN Sanggata, Rabu (21/9) petang tadi.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/9)
Wahyudin Rianto Abubakar (WRAB) alias Pocong bin Abu Bakar – yang didakwa mengancam Melati (16) – bukan nama sebenarnya, untuk melakukan hubungan suami istri akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 Juta subsidier 2 bulan.
Vonis Majelis Hakim PN Sangatta yang terdiri Tornando Edmawaan, Marjani dan M Riduan, lebih ringan dari tuntutan JPU M Isrqa yang menuntutnya 9 tahun penjara. Pria yang diketahui pacar Melati ini, didakwa melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf D UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Terdakwa WRAB saat melakukan hubungan intim dengan korban merekam dengan kamera, selain itu terdakwa mengetahui korban masih remaja atau dibawah umur, perbuatan itu terbukti dan diakui oleh terdakwa,” kata Hakim Tornado Edmawan saat membacakan amar vonisnya, Rabu (21/9) sore tadi.
Pocong yang mengaku mencintai Melati, bahkan kemesraan keduanya kerap diposting di akun FB Pocong, tak mengira bakal diganjar hukuman yang tinggi. Meski demikian, ketika dibawa kembali ruang tahanan PN Sangatta, ia tampak tegang.
Dengan tangan diborgol, Pocong yang punya tato ditangan itu tampak gamang sehingga ia dikawal ketat petrugas Kejaksaan Negeri Sangatta serta Polres Kutim, demikian saat ia memasuki ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, PN Sangatta melalui majelis hakim telah menghukum Eko Hadi Wijowo (EHW) alias Eko bin Sugeng, dan Agus Nurfala (AN) alias Korarov bin Syamsuddin menganjar keduanya dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Terdakwa EHW diseret ke kursi terdakwa oleh JPU Andi Aulia Rahman, didakwa telah mengajak Melati untuk berhubungan intim dengan imbalan uang sebesar Rp1 Juta. Pegawai sebuah RS di Sangatta ini oleh JPU Andi Aluia Rahman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sangatta Jarihat Simamarta didakwa melanggar ppasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian dakwaan kedua melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dan dakwaan ketiga melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak
Sementara Jaksa M Andy Sofyan mendakwa AN telah membawa Melati ke Rantau Pulung serta mengajak melakukan hubungan badan berulang kali. “Hubungan badan itu dilakukan setelah Melati direcoki dengan minuman keras hingga mabuk, selain itu selama di Rantau Pulung hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak delapan kali.” Ujar Jaksa Andi dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim.(SK13)