Beranda hukum 2 Remaja Bengalon, Mencuri Konter HP Dengan Pahat dan Obeng

2 Remaja Bengalon, Mencuri Konter HP Dengan Pahat dan Obeng

0

Loading

SANGATTA (19/11-2017)
Perilaku anak-anak di Bengalon tampaknya harus menjadi perhatian serius, pasalnya mereka di usia remaja banyak yang bermasalah denmgan hokum mulai pelecehan seks, perkelahian, pencurian dan narkoba.
Salah satu kasus yang sudah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta ini yakni aksi pencurian yang dilakukan Dri dan Dea – Bukan nama sebenarnya. “Dri dan Dea, diamankan karena mencuri sejumlah HP di konter MHS Sepuluh di Jalan Poros Bengalon Sangkulirang, peristiwa pencurian itu dilakukan Jumat tanggal 7Juli 2017 lalu,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Bersama Jaksa Jefri Hardi sebagi JPU, disebutkan aksi pencurian juga dilakukan keduanya pada Sabtu (5/8) dikediaman Pardiansyah – warga Jalan Poris Bengalon Sangkulirang. Dalam aksinya, Dri dan Dea melakukan aksi pencurian bersama terdakwa Suw bin Su.
Di konter HP milil MHS, terdakwa, ujar Jafri berhasil masuk setelah mencongkel pintu belakang konter dengan pahat, serta obeng. Dalam konter milik Mulyono, ketiga terdakwa langsung mengasak sejumlah barang terutama HP.
Selain itu, sebuah televisi beserta PS, HP dan tab juga diembat, sementara perangkat CCTV juga diembat termasuk hardisk. “Barang hasil operasi di konter MHS ini, langsung dibagi – bagi di sebuah pencucian sepeda motor yang berada di depan konter, sedangkan televise dan hardis CCTV dibuang di Sungai Bengalon,” beber Jefri seraya menambahkan sebagian barang curian diserahkan lagi ke Er bin Mur.
Beberapa hari kemudian, kawanan Dri dan Dea ini kembali beraksi di kediaman Pardiansyah warga Gang Bersama Sepaso Timur. Dari aksi yang dilakukan Sabtu (5/8) pukul 03.00 Wita ini, berakasi setelah masuk lewat jendela yang kebutulan tidak terkunci. “Di rumah Pardiansyah mereka berhasil mengambil sejumlah barang berhara milik korban seperti HP Jenis Iphone 6 dan Samsung Galaxy J7, setelah itu semua barang dibawa ke Er yang didakwa sebagai penadah dan memberi fasilitas kepada terdakwa melakukan pencurian berupa kendaraan roda dua,” beber Jefri.
Dari aksi pencurian yang dilakukan Dead an Dri Cs, Mulyono mengalami kerugian sekitar Rp30 Juta, sementara Pardiansyah, kehilangan harta bendanya senilai Rp12 juta. Terhadap perbuatannya, Jaksa Jefri sebagai JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (SK12)

Artikulli paraprakTerjadi di Teluk Pandan : Suporter Volli Ball Dikeroyok, Kepala Disabet Pisau
Artikulli tjetërAwas, Ada 3 Titik Rawan Longsor di Poros Sangatta – Rantau Pulung