Beranda hukum 2 Warga Sangatta Selatan Dibekuk Satresnarkoba Polres Kutim

2 Warga Sangatta Selatan Dibekuk Satresnarkoba Polres Kutim

0
Kedua tersangka ketika diamankan di Mapolres Kutim

Loading

SANGATTA (7/8-2018)
Dua warga Sangatta Selatan yakni FM (37) dan AP (23) kini menambah jumlah tahanan Mapolres Kutim karena tertangkap memiliki Narkoba. Kaplres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Jumat (7/8) menerangkan AP yang tercatat warga Jalan Siva Duta Sangatta Selatan, ditangkap Kamis (6/8) pukul 16.30 WITA bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 2,1 gram.
Sementara, FM yang beralamatkan Jalan Walikukun Sangkima ditangkap Kamis (6/8) pukul 18.00 Wita bersama 1 poket sabu seberat 2,5 gram. “Keduanya diamankan karena sudah lama diincar karena ada informasi kerap mengedarkan sabu, informasi masyarakat itu sejak bulan Agustus lalu namun keduanya selalu berhasil hilang dari pencarian. Belakangan, tim yang nyanggong tersangka melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan sehingga diterjunkan tim Opsnal Resnarkoba,” ungkap Kapolres.
Diakui selain sabu, jajarannya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP dan bong serta sebuah sendok yang dijadikan alat takar. Dalam pemeriksaan awal, FM dan AP sama-sama mengakui benda mirip tawas yang ditemukan tim Opsnal Polres Kutim adalah sabu. “Kini keduanya menjalani pemeriksaan intensif guna pedalaman serta pengenaan pasal yang pas dengan perbuatannya, namun berdasarkan UU Narkotika kesemuanya diancam dengan hukuman penjara lebih lima tahun,” jelas Kasat Reskoba Iptu Mikael Hasugian yang bersama Kapolres memberikan keterangan pers.(SK11)