Beranda kutim 481 Peserta Seleksi CPNS, Dipanggil Mengikuti SKB

481 Peserta Seleksi CPNS, Dipanggil Mengikuti SKB

0

Loading

SANGATTA (4/12-2018)
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon PNS Pemkab Kutim tahun 2018 dan yang memenuhi syarat meski belum melampui passing grade SKD, Sabtu (8/12) nanti menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Berdasarkan surat Kepala BKN tanggal 3 Desember 2018, dinyatakan 481 peserta seleksi CPNS Pemka Kutim boleh mengikuti SKB, mereka akan diuji lagi sebelum dinyatakan lulus dan bisa diangkat sebagai CPNS,” terang Zainuddin Aspan – Kepala BKD Kutim.
Bersama Rudi Baswan dan Kabid Mutasi Misliansyah, dijelaskan formasi yang diperebutkan berkurang 10 formasi karena tidak ada pelamar yang memenuhi ketentuan peserta lulus passing grade yang ada.
Nantinya, ujar Rudi, mereka yang bisa mengikuti SKB yakni yang ditetapkan dengan kode P1/L dan P2/L. Diakui, dalam SK Kepala BKN, dijelaskan beberapa kode yang tujuannya mempertegas hasil SKD.
Kalau Kode P1/L artinya adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sehingga dapat mengikuti SKB. Kemudian Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi PG , namun tidak dapat mengikuti SKB. Sedangkan Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB, sedangkan P2 artinya kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
Terkait SKB, dijelaskan Misliansyah menerapkan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN yang lokasinya di Laboratorium CAT Kutim atau Gedung Diklat Jalan Graha Expo Bukit Pelangi Sangatta. Hal penting lainnya yakni peserta yang akan melaksanakan ujian diwajibkan membawa dokumen sabagai persyaratan mengikuti ujian. Antara lain Kartu Peserta Ujian CPNS Asli yang digunakan saat SKD dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli. “Sama dengan SKD, nanti akan dibagi beberap shif,” terangnya.(SK11)