Beranda hukum 5 Anggota Polisi Bakal Dipecat

5 Anggota Polisi Bakal Dipecat

0
BUKA BAJU : Anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat akan dilakukan dalam apel yang disaksikan anggota lainnya.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Lima anggota Polres Kutim berinisial AA, B, TM, NL dan BW bakal dipecat dengan tidak hormat, karena menjadi kurir narkoba serta mangkir dari tugas. Dari lima anggota Bhayangkaran yang bakal dicopot baju dinasnya itu, empat sudah ditetapkan.
“Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat diantaranya menjadi kurir narkoba dan dihukum lima tahun penjara, menjadi jadi pengusaha selain itu tidak masuk kerja sampai enam bulan,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Wakapolres Kutim Kompol A Fanani seraya menyebutkan satu orang akan disidang dalam pekan ini, Kamis (29/1) pagi.
Kapolres Edgar mengaku menyesalkan perbuatan anggotanya terutama yang menjadi kurir narkoba, namun ia menegaskan tidak boleh kompromi jika angota melakukan perbuatan tercela. “AA ditangkap membantu meloloskan sabu masuk tanahan, ini sangat tidak wajar, selain itu ketika dites urinnya malah positif,” ungkap kapolres.
Terhadap Bripka B diketahui tidak masuk kerja selama lima bulan, kemudian ia memilih jadi pengusaha. Sedangkan anggota Polres Kutim berinial TM, NL dan BW diketahui meninggalkan tugas beberapa bulan tanpa pemberitahuan kepada atasan. Kompol Fanani menyebutkan, di dunia kepolisian yang meninggalkan tugas tanpa persetujuan atasan selama 30 hari kerja dianggap sebagai disersi sehingga wajib di PTDH. “Karena telah meninggalkan tugas, bahkan ada yang terlibat perbuatan pidana maka itu diusulkan untuk PTDH,” terang Fanani.
Meski terancam dipecat, Fanani menambahkan yang bisa diampuni dan bisa diterima kembali yang mangkir tugas dengan catatan tertentu seperti mengajukan permohonan ke Kapolda Kaltim, selain itu tidak mengulangi. (SK-02)

Artikulli paraprakLayani Masyarakat, Polres Terapkan ISO 9001
Artikulli tjetërBaru Dibangun, Plafon SMP 1 Sangatta Utara Ambruk