Beranda hukum 5 PNS Pemkab Kutim Terlibat Korupsi SOA Raskin

5 PNS Pemkab Kutim Terlibat Korupsi SOA Raskin

0

Loading

SANGATTA (22/6-2017)
Penyidik polres Kutim menaikkan status dugaan korupsi Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Miskin (Raskin) di Bengalon, ke penyidikan. Kanit Tipikor Reskrim Polres Kutim Iptu Rauf, mendampingi Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, menerangkan kasus SOA Raskin Bengalon ditangani sejak tahun 2014 lalu dan diduga kuat ada penyimpangan sehingga dinaikan ke penyidikan.
Kepada wartawan, belum lama ini, diakui ada 5 orang diduga terlibat yakni Mu, An, Ad, Ir dan Aw. “Mereka semuanya berstatus ASN Pemkab Kutim,” terang Rauf.
Ia mengakui, dugaan penyimpangan Beras Raskin ini setelah adanya laporan masyarakat dimana pendistribusian beras Raskin untuk Bengalon, tahun 2012 dan 2013 mendapat SOA sebesar Rp129 juta namun tetap terjadi pemotongan untuk ongkos angkut. “SOA itu dicairkan setiap triwulan, ternyata bukan untuk ongkos angkut beras raskin tapi untuk kepentingan pribadi tersangka,” beber Rauf seraya menambahkan ke 5 tersangka belum dikenakan tahanan apapun.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sangatta Regie Komara mengakui telah menerima berkas , termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kutim dalam kasus dugaan korupsi SOA Raskin Bengalon. “Ada tiga berkas, dengan lima orang tersangka,” katanya.
Terhadap berkas yang diterima kejaksaan, Regie mengaku sedang dalam penelitian apakah sudah layak dilimpahkan ke persidangan atau tidak. Menurutnya, jika layak, Polres akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.
Ditanya uang yang disalahgunakan, ia menyebutkan hasil audit BPK dimana ada kerugian negara sebesar Rp129 juta. “Jadi kerugian ini rupanya tanggungrenteng ke lima tersangka,” sebutnya.(SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakBerkas Ber Sudah Masuk PN Sangatta, Habis Lebaran Mulai Disidang
Artikulli tjetërGondrong Bakal Dimasukan Kembali ke Lapas Bontang, Bebas Bersyaratnya Dibatalkan