Beranda hukum AA Jika Bersalah Bisa Dinyatakan DPO Kejaksaan

AA Jika Bersalah Bisa Dinyatakan DPO Kejaksaan

0

Loading

SANGATTA (27/5-2019)

            Persidangan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dengan terdakwa AA terus berlanjut, meski AA dikabarkan kabur. Dalam sidang in absentia, Senin (27/5), AA oleh Jaksa Harismand didakwa melanggar pasal 533 UU Pemilu karena melakukan pencoblosan denga menggunakan nama orang lain yakni Sugito.

            Dihadapan majelis hakim yang terdiri  Rahmat Sanjaya – Ketua Pengadilan Negeri Sangatta sebagai ketua, dan Marjani Eldiarti dan M Riduansyah masing-masing anggota, disebutkan AA belum sempat memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Pongtiku Sangatta Utara karena keburu ketahuan petugas KPPS.

“Surat undangan mencoblos didapat terdakwa AA dari seseorang agar ia mencoblos  di TPS 68 Jalan Pongtiku RT 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, namun ketika AA yang menggunakan C6 atas nama Sugianto ternyata pemiliknya  sudah melakukan pencoblosan,” sebut Jaksa Harismand.

Untuk memastikan C6 yang dibawa terdakwa AA, petugas meminta AA memperlihatkan KTP namun terdakwa malah lari namun berhasil diamankan sehingga dibawa ke Bawaslu Kutim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Harismand juga membacakan hasil pemeriksaan terhadap AA. Pembacaan hasil pemeriksaan di kepolisian ini, diakui Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya tidak mengurangi jalannya persidangan.

Ditemui diruang kerjanya, Rahmat Sanjaya menyebutkan apabila sampai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa AA tidak hadir maka eksekusinya menjadi tanggungjawab kejaksaan. “Sesuai UU Pemilu, jika terdakwa AA terbukti bersalah maka bisa saja ia menjadi DPO Kejaksaan, namun semua itu nantinya kewenangan kejaksaan,” terangnya.

Sementara itu Jaksa Harismand mengakui sedang mempersiapkan surat tuntutan hukuman yang akan disampaikan pada sidang Selasa (28/5) besok. Diakui, berdasarkan pasal 553 UU Pemilu ancaman hukuman bagi terdakwa AA maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda Rp18 juta.(SK11)