Beranda hukum ABDI Minta Rapat Pleno KPU Kutim Dibatalkan

ABDI Minta Rapat Pleno KPU Kutim Dibatalkan

0
Abdal Nanang dan Rusmiaty bersama timnya saat mengikuti rapat pleno terkait pencalonannya.

Loading

SANGATTA (21/702020)

Rapat pleno KPU Kutim terkait perhitungan dan hasil verifikasi factual (Verfak) terhadap surat dukungan pasangan calon Abdal Nanang yang berduet dengan Rusmiaty, berlangsung panas. Jika diluar Hotel Royal Victoria, massa ABDI terus – menerus berorasi menuntut keadilan KPU sementara di dalam ruangan Abdal Nanang memprotes kerja KPU.

Rapat yang dipimpin Ulfa Jamiatul Farida dikuti komisioner, Bawaslu, Kepala Badang Kesbangpol Kutim, Abdul Kader, berkali – kali diwarnai protes dari Abdal Nanang. “Kami tidak setuju dengan  rapat pleno ini karena KPU belum selesai bekerja atau verifikasi faktual belum selesai, karena masih banyak warga pendukung paslon tersebut belum didata,” sebut Abdal Nanang.

Disaksikan Rusmiaty – mantan Ketua KPU Kutim yang menjadi pasangan Abdal, diungkapkan KPU tidak melakukan Verfak dengan benar terbukti dengan belum diverifikasinya keluarganya.  “Ibu saya sendiri dan anak-anak saya dan adek-adek saya, bahkan saya sendiripun juga tidak di verifikasi. Bahkan ibu saya sendiri dicoret KPU, keponakan-keponakan saya juga, apa dasarnta.  Ini sangat luar biasa, berani-beraninya KPU mencoret ibu saya dan keponakan saya, dan apalagi yang lain tidak didatangi,” beber mantan Ketua DPRD Kutim ini.

Hal senada  disampaikan   Rusmiati yang  menginginkan agar rapat pleno tidak dilanjutkan karena KPU dinilai belum tuntas melaksanakan tugasnya. “Bagaimana mereka semua tidak diverifikasi oleh KPU, dan tidak didatangi, setelah itu dinyatakan tidak bisa diketemukan. Setelah tidak bisa ditemukan yang terakhir apa, tidak memenuhi syarat,” sebit Rusmiati.

Dalam kesempatan kepada wartawan, Rusmiati menyatakan  tim ABDI berencana mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena   hampir 10 ribu  data yang diberikan ABDI dinyatakan tidak diketemukan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. “Ia mengakui ada perbaikan, tetapi banyak sekali dan ABDI sangat di rugikan,” tandasnya.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida menerangkan rapat pleno  yang mereka gelar  merupakan rapat pleno untuk merekap hasil rekapitulasi yang sebelumnya dilakukan di  kecamatan. “Kalau ada  keberatan, boleh disampaikan sepanjang bisa dibuktikan, maka KPU akan melakukan pembetulan terhadap terhadap data tersebut,” jelasnya.

                Berdasarkan ketentuan, pasangan yang akan berlaga di Pilkada Kutim paling tidak memiliki 22.733 surat dukungan, sementara dukungan yang dimiliki ABDI berdasarkan rapat pleno terverifikasi sebanyak 12.701, masih kurang 10.032 dukungan.

                Untuk menutupi kekurangan dukungan ini, Tim ABDI paling tidak mencari 20.964 data baru yang akan disampaikan ke KPU. (SK3/SK4/SK5)