Beranda hukum Agusriansyah : Nggak Bisa TK2D Disamakan Dengan Umum

Agusriansyah : Nggak Bisa TK2D Disamakan Dengan Umum

0

Loading

SANGATTA (21/9-2018)
Tidak adanya formasi khusus bagi TK2D Pemkab Kutim, menjadi perhatian Agusriansyah Ridwan – anggota DPRD Kutim.Dalam ciutan langsungnya di akun FB, politikus PKS ini mengaku tidak bisa menerima keputusan pemerintah yang membuka peluang CPNS tanpa mempertimbangkan nasib honorer seperti TK2D Pemkab Kutim.
“Bagaimana bisa, seorang tenaga honorer disandingkan dalam seleksi dengan yang baru lulus tentu jauh tertinggal, disisi lain pengabdian seorang tenaga honorer terlebih guru dan tenaga kesehatan yang selama ini bertuga di pedesaan seperti tidak dipertimbangkan,” kata pria yang pernah menjadi guru di Sangkulirang.

Agusriansyah Ridwan.

Sekretaris Komisi A DPRD Kutim ini mengungkapkan ribuan TK2D Pemkab Kutim yang sudah bertugas lebih 5 tahun, seharusnya menjadi perhatian Pemkab Kutim untuk diperjuangkan diangkat menjadi PNS. “Kalau memang formasinya terbatas, silahkan seleksinya hanya untuk TK2D saja sehingga ada secervah harapan dikalangan TK2D, toh selama ini kekurangan guru atau tenaga kesehatan serta teknis lainnya diisi oleh tenaga yang ada, kenapa tidak mereka yang ada diberi kesempatan terlebih dahulu,” bebernya.
Sebagai wakil rakyat, Riduansyah berjanji akan memperjuangkan nasib TK2D Pemkab Kutim. Kalau memang tidak bisa kelembagaan dewan, ia akan meminta PKS baik Provinsi maupun Pusat memperjuangkan dan mempertanyakan kepada Menpan dan BKN akan sistem penerimaan CPNS Tahun 2018 yang kini sudah memasuki masa pendaftaran. “Kalau perlu ada pengangkatan khusus misal di SD 1 Sangkulirang, salama ini kurang guru Bahasa Indonesia namun selama ini diajar oleh tenaga honorer maka guru honorer yang adalah yang diangkat sepanjang memenuhi syarat kepegawian termasuk batas usia yang tidak disamakan dengan ketentuan saat ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Kutim tahun 2018 ini kebagian 243 formasi CPNS namun kesemuanya formasi umum tidak membuka akses bagi TK2D terlebih yang sudah berusia lebih 35 tahun.(SK12)

Artikulli paraprakAtlet POPPROV Kutim Berangkat Tanpa Seragam, Dijanjikan Bonus Total Rp100 Juta
Artikulli tjetërBawaslu : Jangan Coba-Coba Langgar UU Pemilu