Beranda hukum Aisyah : Kutim Terus Berjuang Menjadi KLA

Aisyah : Kutim Terus Berjuang Menjadi KLA

0
Sejumlah anak-anak di Sangatta yang tergabung dalam Forum Anak Daerah (FAD) menghadiri pelaksanaan Musrenbang Kutim belum lama ini, mereka ingin mengetahui adakah SKPD yang membuat program tentang perlindungan anak.

Loading

SANGATTA (28/3-2018)
Berusaha menjadikan Kutim sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kutim, sudah membentuk gugus fungsi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kutim, stake holder dan elemen masyarakat Kutim.
Kepala Dinas P2PA Kutim, Aisyah menerangkan akan pentingnya pembentukan gugus tugas dalam upaya percepatan pembentukan Kutim sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), agar Pemkab Kutim bisa mengumpulkan poin-poin penilaian sebagai persyaratan dalam pembentukan KLA. “Gugus fungsi yang dibagi dalam 5 klaster ini nanti akan menyerahkan program kerja di masing-masing SKPD, yang bersentuhan dengan program layak anak. Poin-pion penilaian ini kemudian dikumpulkan dan dilaporkan kepada pusat, sebagai bahan dasar dalam penentuan, apakah Kutim sudah masuk dalam kategori layak anak ataukah belum,” terangnya.
Diakuinya, menjadikan Kutim sebagai KLA selalu luput dan tidak tercapai karena kurangnya koordinasi dan tidak fahamnya tugas serta fungsi dari setiap SKPD yang masuk dalam gugus fungsi. Dalam kacamatanya, jika tidak segera bergerak dan dikerjakan bersama-sama maka belum tentu tahun depan Kutim bisa mencapai predikat KLA.
Diungkapkan, saat ini, Kutim termasuk kabupaten yang tertinggal dalam program layak anak jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Kaltim. Dijelaskan, dalam pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), perlu mengumpulkan poin penilaian dari gugus fungsi hingga 1000 poin.
Kutim sendiri, saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang memiliki poin tinggi. Namun itupun masih belum cukup mengantarkan Kutim berpredikat KLA. Bagi SKPD Kutim yang bersifat teknis atau pelayanan perlu memenuhi persyaratan dalam memfasilitasi ruang untuk anak. Seperti menyediakan pojok ASI, ruang terbuka dan bermain untuk anak, dan termasuk memastikan bahwa area perkantoran merupakan kawasan tanpa asap rokok. (SK3)

Artikulli paraprakSiang Nanti, Susi Air Mulai Lakukan Penerbangan Perintis
Artikulli tjetërPolisi Bekuk Maling Spesialis Burung Berkicau