Beranda hukum Akhir November, PWI Kaltim Gelar UKW di Sangatta

Akhir November, PWI Kaltim Gelar UKW di Sangatta

0
Sejumlah wartawan dari berbagai daerah diantaranya Sulawesi Barat, Berau, Kubar dan Kubar saat mendengarkan pengarahan penguji sebelum menyelesaikan tugas yang diperintahkan.

Loading

SANGATTA (16/10-2-17)
Setelah menggelar pelatihan jurnalistik muda dan teknik pembuatan press release bagi jajaran Pemkab Kutim, PWI Kutai Timur (Kutim) bulan depan akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Uji kompentensi khusus wartawan ini, digelar tanggal 22-23 November 2017 mendatang di Kantor Bupati Kutai Timur. Ketua PWI Kutim, Joni Sapan Paleleng, menerangkan UKW yang digelar hanya dua tingkat yakni muda dan madya yakni untuk reporter atau wartawan serta redaktur.

Joni – Ketua PWI Kutai Timur
Disebutkan, UKW yang digelar kali pertama di Kutim ini merupakan kerja bareng dengan PWI Kaltim, Pemkab Kutim serta PT KPC. “PWI Kutim sebagai tuan rumah, sementara tim penilai atau penguji akan ditentukan Dewan Pers dan PWI Pusat,” terang wartawan Samarinda Post ini.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan UKW yang sudah direkomendasikan dewan pers, tiga tingkat yakni muda, madya dan utama. Khusus utama, dijelaskan diperuntukan bagi calon-calon pimpinan redaksi (Pimpred).
Bersama Kasi Wartawan Organisasi dan Pendidikan,Ibnu Djuraid, dijelaskan UKW merupakan wahana bagi setiap wartawan untuk mengukur kemampuannya serta lebih memahami dunia media massa.
Ia mengakui dunia jurnalis memerlukan kesiapan mental dan fisik, namun tidak boleh dalam melaksanakan tugas mengabaikan rambu-rambu atau kode etik jurnalistik. Ia membenarkan, selama 2 hari peserta akan diuji berdasarkan tingkatan namun tidak jauh berbeda. “Peserta akan diuji membuat berita, mengedit, membuat lay out namun yang tak kalah pentingnya merencanakan peliputan serta melakukan komunikasi dengan nara sumber,” timpal Ibnu Djuraid yang belum lama ini mengikuti UKW Tingkat Muda di Tenggarong.
Menyinggung peserta UKW, baik Joni maupun Ibnu sama-sama menyebutkan terbuka semua wartawan sepanjang ada rekomendasi Pimpred. Selain itu, perusahaan yang menjadi tempat bekerja berstatus perusahaan terbatas (PT).
“Dalam UKW semua akan terukur jelas, karena semua diproses dalam waktu singkat seperti membuat berita dalam waktu sepuluh menit, mengedit termasuk tata cara saat melakukan jumpa pers atau wawancara,” sebut Joni seraya menerangkan sejumlah wartawan sudah berniat untuk ikut termasuk dari luar Kaltim.(SK12)