Beranda hukum Aktif Pantau Tumpahan Solar, Namun Belum Putuskan Sanksi

Aktif Pantau Tumpahan Solar, Namun Belum Putuskan Sanksi

0
Upaya pembesrihan kanal air dari tumpahan solar oleh PT KPC. Sehingga air kembali bersih dan aman.

Loading

SANGATTA (3/6-2017)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) belum bersikap terhadap tumpahan solar di areal PT KPC. Kepala DLH Kutim, Encek Akhmad Rafiddin Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, menerangkan sejak KPC melapor insiden tumpahnya solar dari tangki, ia sudah menerjunkan tim pemantau.
Ia mengakui, tumpahan solar dari area tambang KPC yang masuk pada danau penaatan di kawasan pemukiman G-House Kabo Desa Swarga Bara merupakan bagian dari upaya penanggulangan oleh KPC apabila terjadi insiden pecemaran lingkungan. “Hingga saat ini masih dalam penelitian, apakah insiden solar itu termasuk kelalaian atau tidak. Dari penyelidikan dan kajian, barulah ditentukan keputusan karena saat ini PPNS sedang melakukan penelitian,”terangnya.
Rizali mengakui KPC semenjak mengetahui adanya tumpahan solar, upaya pemblokiran sudah dilakukan agar tidak masuk ke sungai termasuk mencari penyebabnya sehingga langsung dihentikan tumpahan.
Diungkapkan, KPC sudah melakukan pemblokiran dan clean up pada permukaan danau dan aliran sungai yang menuju ke Sungai Sangatta. Ia menilai, penanganan tim KPC sesuai standar operasional prosedur (SOP) tumpahan hidro karbon atau minyak. “KPC memiliki peralatan yang mumpuni dalam penanganan tumpahan limbah minyak di perairan. Hanya saja, kemungkinan yang bisa sampai ke perairan Sungai Sangatta adalah limbah film hasil solar tersebut karenanya KPC bisa melakukan mapping dan penanganan dengan penyusuri aliran danau hingga ke Sungai Sangatta, untuk memastikan tidak ada cemaran limbah solar yang masuk ke Sungai Sangatta,” ungkapnya.
Seperti diwartakan, KPC dikagetkan adanya tumpahan solar di kanal buatan mereka. Banyaknya solar yang keluar dari pipa, membuat sungai menjadi dan danau buatan mereka berubah warna menjadi hitam. Namun, dengan sigap KPC melalukan pemblokiran sehingga solar tidak masuk ke sungai.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakDidi Hardiansyah : Saya Tidak Kecewa, Semua Kehendak Allah SWT
Artikulli tjetërDisperindag Perketat Ijin Penjualan Minol