Beranda hukum Anak Tiri Digauli Berulang Kali

Anak Tiri Digauli Berulang Kali

0

Loading

SANGATTA (7/6-2020)

                Seorang pria berinisial RS (36) kini meringkuk di balik jeruji sel Polsek Muara Wahau, karena diduga melakukan pecabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, menerangkan kasus pecabulan yang terjadi di Muara Wahau ini, diakui RS sudah berlangsung lama.

                Bersama Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf, dijelaskan kasus diketahui ketika pesan via HP yang diketahui istri RS melalui keluarga dekat. Saat dintanya, korban mengakui telah mendapat perlakukan tak pantas dari RS. “Korban adalah anak tiri tersangka,” terang AKP Yusuf.

                Kasus yang lama terjadi ini diakui AKP Yusuf masih dalam pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi korban dan saksi lainnya. Kepada penyidik, RS mengakui telah melakukan perbuatan tak pantas kepada anak tirinya secara berulang kali. “Guna penyidikan lebih dalam korban telah diminta pemeriksaan ke Puskesmas, selain itu melalui Polres Kutim meminta pendampingan kepada Dinas P3A Kutim karena korbanya anak di bawah umur,” sebut AKP Yusuf.

                Polres Kutim memang tidak menyebutkan detail bagaimana awal kejadian, termasuk waktu dan cara RS melakukan perbuatan tak senonohnya. “Sebagai orang tua, seharusnya RS melidungi dan memberikan perhatian sebaik mungkin kepada anak tirinya agar masa depanya lebih bahagia,” kata mantan Kapolsek Muara Ancalong ini.

                Terhadap RS, Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun ditambah denda. Namun, berdasrakan sejumlah kasus serupa yang ditangani PN Sangatta, kemungkinan besar RS bakal mendapat ganjaran hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.(SK4)

Artikulli paraprakKasus Corona di Kaltim : Hari Ini Sembuh 22 Orang Yang Positif 10
Artikulli tjetër2 Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Bengalon