Beranda hukum Anak Tiri Usia 10 Tahun, Dicabuli Berkali-Kali

Anak Tiri Usia 10 Tahun, Dicabuli Berkali-Kali

0

Loading

SANGATTA (16/7-2017)
Ar alias Tan – warga Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal, dalam waktu tidak lama lagi akan menikmati kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pria yang sudah berusia patruh baya ini, diseret ke PN Sangatta, karena mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar yang masih berusia 10 tahun.
Kasus yang tercatat di PN Sangatta belum lama ini, dijelaskan Jaksa Jefri Hardi, bermula korban sedang nonton televisi. Peristiwa pecabulan dilakukan terdakawa Ar kali pertama pada tahun 2012 di dalam kamar terdakwa. “Kasus pencabulan itu dilakukan setiap ada kesempatan, terutama ketika terdakw dan korban sedang berduaan di rumah. Terakhir, terdakwa melakukan di kebun,” beber Jefri.
Terbongkarnya kasus tak senonoh Ar ini, terungkap pada bulan Maret lalu ketika korban diabwa ke kebun. Keterangan korban, setiap habis melakukan aksi bejatnya, Ar yang menikah dengan ibu Mawar pada tahun 2012 selapu mengancam akan menyakiti korban jika bercerita kepada istrinya.
Meski diancam terdakwa, korban sempat bercerita kepada neneknya ketika ditanya apa yang dikerjakan ketika dibawa ke kebun. Berdasarkan pengakuan Mawar, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Muara Bengkal.
Menurut Jefri, terdakwa Ar diseret melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(SK11)