Beranda hukum Anggaran Terbatas, TPP PNS Pemkab Kutim Dipangkas 20 Persen

Anggaran Terbatas, TPP PNS Pemkab Kutim Dipangkas 20 Persen

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/2-2017)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutai Timur (Kutim) harus mengencangkan ikat pinggangnya, setelah pemangkasan APBD pada tahun 2016 yang berlanjut berkurangya alokasi dana kegiatan pada tahun 2017, dalam waktu tidak lama akan dilakukan pemangkasan TPP.
Pemangkasan TPP ini menurut Sekda Irawansyah sudah dikaji dan diformulasikan dengan besaran antara 15 hingga 20 persen dari TPP tahun 2016. Dengan pemotongan, diharapkan TPP PNS aman selama satu tahun. “Usulan pemotongan TPP telah disampaikan ke Bupati Ismunandar untuk diterbitkan SK Bupati, jika sudah ada akan menjadi dasar pembayaran TPP tahun 2017,” terang Irawansyah.
Meski demikian, Irawansyah tidak menyebutkan apakah pemotongan TPP ini juga berlaku bagi PNS dengan golongan pangkat I dan II, kecuali menegaskan pemotongan bagi pejabat.
Terhadap rencana pemotongan TPP Tahun 2016 yang disampaikan Sekda Irawansyah dalam coffe morning, Senin (27/2) langsung bergema di luar Ruang Meranti. Pesan berantai dari berbagai grup WA, soal TPP menjadi topik chat.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, pemotongan TPP ini belum termasuk pemotongan pajak , sehingga total pemotongan yang dilakukan tergolong besar. “TPP merupakan harapan semua PNS sebagai sumber pendapatan di luar gaji.
Meski menolak dilakukan pemotongan, sejumlah PNS tampak pasrah dan mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Saat ini, harga barang terus naik termasuk akan diberlakukan pembayaran SPP dan biaya sekolah lainnya, jika dipotong apa boleh buatlah,” ujar mereka.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, Pemkab Kutim sejak beberapa tahun lalu terus meningkatkan TPP PNS seperti Kepala SKPD sekitar Rp8 Juta perbulan, sedangkan pejabat eselon tiga seperti sekretaris, camat, kepala bidang menerima Rp5 juta lebih, kemudian pejabat eselon empat sekitar Rp4 juta, sedangkan PNS dengan pangkat golongan dua ke bawah berkisar Rp2 juta.
Sebelumnya, Pemkab Kutim juga memangkas gaji TK2D sekitar Rp200 ribu perbulan namun pemangkasan dilakukan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.(SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakNanas Balikpapan Banjiri Sangatta, Dijual Rp10 Ribu Perbiji
Artikulli tjetërJalan Terendam, Pelajar SMA Negeri 1 Sangatta Selatan Diliburkan