Beranda hukum Anggota KPU Wajib Mundur Dari Organisasi Kemasyarakatan

Anggota KPU Wajib Mundur Dari Organisasi Kemasyarakatan

0

Loading

SANGATTA (10/11-2017)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan jajaran KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Peringatan KPU Pusat itu tertuang dalam surat bernomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 yang tujukan KPU Provinsi, KIP Aceh serta KPU dan KIP kabupaten dan kota se Indonesia.
Dalam suratnya, Arief Budiman menyebutkan pelarangan pengurus KPU menjadi pengurusan Ormas sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sesaui pasal 21 ayat 1 UU Pemilu, menegaskan syarat untuk menjadi calon anggota KPU bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas baik berbadan hukum maupun tidak apabila telah terpilih menjadi anggota KPU. “Pengunduran diri harus dibuktikan dengan surat pernyataan sah dan disampaikan ke KPU pusat paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017,” tulis Arief Budiman dalam suratnya yang dikirim juga ke Mendagri, Ketua DKPP dan Ketua Bawaslu.(SK12)

Artikulli paraprakKomisi I DPRD Kaltim Temui Mendagri, Bahas DOB di Kaltim
Artikulli tjetërIsmu : Tanamkan Terus Semangat Kepahlawanan Pejuang Bangsa