Beranda hukum Antara Kurang dan Lebih Salur, Kutim Berutang Ke Pusat Rp125 M

Antara Kurang dan Lebih Salur, Kutim Berutang Ke Pusat Rp125 M

0

Loading

SANGATTA (245/5-2019)

Keuangan Pemkab Kutim tampaknya belum bisa disebut  segera “sembuh” pasalnya hingga tahun 2019, pemerintah pusata melalui Menteri Keuangan masih melakukan pemontingan dana transfer, terlebih adanya lebih bayar yang sudah dilakukan pusat, bahkan kini Kutim tergolong berutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa mengungkapkan,  akibat nilai  lebih bayar pemerintah pusat kepada Pemkab Kutim melebihi  nilai kurang bayar, mengakibatkan Pemkab Kutim meminta keringanan kepada pusat terkait jangka waktu pemotongan anggaran.

 Musyaffa menjelaskan  defisit keuangan yang terjadi  saat ini   akibat batalnya transfer dana kurang bayar oleh pusat. Ia menyebutkan, dari perhitungan  hingga tahun 2017 dana kurang bayar oleh pemerintah pusat mencapai Rp711 miliar  yang rencananya dibayarkan pada tahun 2018, namun karena turbulensi keuangan nasional, Kemenkeu membatalkan transfer dan kembali berjanji dibayar pada tahun 2019.

Namun, kata  Musyaffa dengan kalimat sedikit melemah, Pemkab Kutim juga memiliki tanggungan kelebihan bayar mencapai Rp836 miliar lebih. Kalau dihitung-hitung, Kutim ada kewajiban membayar utang ke pemerintah pusat Rp125 M.

“Meski pusat mentrasnfer dana kurang bayar kepada Kutim, tetapi di lqin  pemerintah pusat juga tetap melakukan pemotongan anggaran yang di transfer untuk menutupi dana lebih bayar selama ini,” beber Musyaffa.

Kepada wartawan, ia mengakui akibat adanya kelebihan bayar pusat itu, Pemkab Kutim mengajukan permohonan keringanan kepada pusat untuk tidak memotong sekaligus dana transfer ke daerah namaun bisa dibayar dengan mencicil antara 5 tahun hingga 8 tahun agar keuangan Kutim tetap stabil.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakCatatan Perjalanan Haji (7)
Artikulli tjetërSemua Informasi Masuk Kutaitimurkab.go.id