Beranda ekonomi Antisipasi Masuknya WNA India, KKP Sangatta Perketat Portal Masuk Laut Kutim

Antisipasi Masuknya WNA India, KKP Sangatta Perketat Portal Masuk Laut Kutim

0
Dok. Istimewa : Screning PCR Covid-19 oleh petugas KKP Sangatta kepada awak kapal asing yang berlabuh di perairan Kutim.

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) wilayah kerja Sangatta, melakukan pengetatan pada pintu masuk perairan laut Kutai Timur (Kutim). Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Pakistan ke wilayah Indonesia melalui Kutim, akibat lonjakan parah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah India dan kini merambah ke negara tetangga sekitarnya. Tsunami Covid-19 di India menyebabkan angka rata-rata kasus kematian akibat Covid-19, lebih dari 1.100 jiwa per harinya.

Kepala KKP wilayah kerja Sangatta, Isnadhon Sokheh menyebutkan bahwa perairan laut Kutim memang menjadi salah satu pintu gerbang masuk wilayah Indonesia. Karenanya, KKP memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai palang pintu dalam melakukan screning dan memastikan bahwa setiap kapal asing yang masuk ke perairan laut Kutim dan melakukan labuh jangkar, tidak ada WNA yang turun dari kapal tersebut. Hal ini juga untuk mengantisipasi masuknya WNA asal India dan Pakistan yang saat ini tengah dilanda tsunami Covid-19.

Screning dan tes PCR Covid-19 oleh petugas KKP Sangatta terhadap WNA dan awak kapal asing yang labuh jangkar di laut Kutim

”Pengetatan di pintu masuk negara khususnya pada perairan laut di Kutai Timur, bebarapa hari ini sdh kami lakukan pengetatan, terutama kapal yang tiba dari India dan Pakistan. Tapi Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada kedatangan (Warga Negara Asing, red) langsung dari India,” sebut Isnadhon dalam pesan singkatnya melalui aplikasi WhatsApp.

Lanjutnya, pengawasan dan screning di pintu masuk negara oleh KKP Sangatta khususnya dari India, Pakistan, dan Philipne, sampai saat ini tidak ada di temukan kasus positif Covid-19, sesuai edaran Dirjen (Direktorat Jenderal) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementrian Kesehatan.

“Jika pun ditemukan kasus (Covid-19, red) di pintu masuk, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan, red) Sangatta akan melakukan langkah-langkah sesuai dgn SOP (Standar Operasional Prosedur, red) yang ada. Seperti awak kapal tidak diperkenankan naik ke darat atau warga Kutim yang akan naik ke kapal asing, wajib mematuhi standar kesehatan dan keselamatan. Seperti menggunakan APD (Alat Pelindung Diri, red) dan sudah dipastikan jika kapal beserta awaknya sudah dilakukan screning dan dinyatakan negatif Covid-19,” tegas Isnadhon.(Admin)