Beranda hukum Arfan : Jangan Jadikan Sidrap Gorengan di Pemilu

Arfan : Jangan Jadikan Sidrap Gorengan di Pemilu

0

Loading

SANGGATA (27/11-2018)

Arfan – Anggota DPRD Kutim
Masalah Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan diharapkan Arpan – Anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Pemkab Kutim bersikap tegas pemerintah Kutim bersikap tegas Bahkan secara tegas Arfan meminta agar Sidrap jangan dijadikan bahan gorengan, terutama jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komisi A DPRD Kutim ini mengatakan jika kondisi masyarakat yang bermukim di Sidrap, saat ini cukup rancu. Pasalnya, ada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang tetapi memiliki aset tanah dengan kekuatan hukum Kutim sehingga saat diproses menjadi milik pribadi, otomatis tidak bisa. “Pemkot Bontang tidak bisa memproses kepemilikan lahan berupa segel ataupun serrtifikat hak milik karena status lahan tersebut secara sah adalah berada di wilayah Kutim. Tentu Hal ini menyulitkan bagi masyarakat sendiri,” ungkapnya.
Ia mengakui, saat ini berangsur-angsur masyarakat yang bermukim di Sidrap sadar jika tidak mungkin memiliki indentitas kependudukan ganda. Terlebih dalam hal penguasaan aset tanah sehingga akhirnya menyebabkan banyak masyarakat Sidrap yang beralih mengurus KTP Elektronik Kutim.
Ia menyebutkan, sudah saatnya masyarakat di Sidrap untuk beralih identitas kependudukannya menjadi warga Kutim. Selain itu, jangan lagi menjadikan Sidrap sebagai bahan gorengan dalam masa Pemilu, terutama Pemilu Legislatif (Pileg). “Dengan penduduk Sidrap yang lebih dari 2000 jiwa, selalu diharapkan menjadi lumbung peolehan suara bagi calon legiatif asal Bontang. Padahal ternyata tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Dirinya juga menegaskan, jika DPRD Kutim sudah bersikap tegas menolak menyerahkan Sidrap kepada Pemkot Bontang, maka harus diikuti Pemkab Kutim karena dasar-dasar hukumnya jelas dan tegas baik UU maupun Permendagri,” bebernya.(ADV-DPRD KUTIM)