Beranda ekonomi Arjohansyah : UU Pemda Pengaruhi Pendapatan Daerah

Arjohansyah : UU Pemda Pengaruhi Pendapatan Daerah

0
Warga Dusun Kabo selama ini hanya bisa melihat cahaya lampu di Sangatta, termasuk di lingkungan PT KPC. Padahal Dusun Kabo tidak jauh dari Sangatta, hingga kemarin di dusun ini baru ada tiang listrik saja. Dengan bakal berkurangnya penerimaan daerah, entah bagaimana nasib dengan tiang listrik di Kabo Jaya ini.

Loading

SANGATTA ,Suara Kutim.com (7/4)

Sekretaris Bappeda Arjohansyah
Sekretaris Bappeda Arjohansyah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur (Kutim) memprediksi jika UU No 23 Tahun 2o14 tentang Pemda yang telah dirubah menjadi UU No 9 Tahun 2015 diterapkan, berdampak langsung bagi hasil daerah. “Pengaruh penerapan UU Pemda sangat besar bagi daerah terutama Kutim, sebab dari sisi kewenangan banyak sektor potensial akhirnya dikelola oleh provinsi,” terang Sekretaris Arjohansyah, Senin (6/4) kemarin.
Ia menyebutkan, akibatnya UU Pemda, penghasilan Kutim diprediksi pada tahun 2015 mengalami penurunan antara 10 hingga 15 persen. Menurut Arjohansyah, dana bagi hasil dan dana perimbangan merupakan andalan bagi daerah penghasil migas, namun dengan ditariknya semua proses perijinan ke Pemprov Kaltim akan berdampak langsung. “Sektor minyak dan gas dan industri pertambangan sejak Kutim terbentuk menjadi sektor ungulan bagi perekonomian, kalau diambil alih provinsi, tentu dampaknya akan sangat terasa nantinya,” jelasnya.
Kepada wartawan, Arjohansyah menyebutkan selain penerimaan dari Migas bakal merosot nantinya akan berdampak terhadap kebijakan. Diakui, berbagai langkah baru dan inovasi khusus untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pun terbatas. “Hingga Maret belum bisa menetapkan secara riil angka penurunan pendapatan di Kutim, sementara kebutuhan dana cukup besar diantaranya untuk membiayai Pilkada yang akan diusung pada APBD Perubahan mendatang,” terangnya.
Pengambilalihan sebagian besar kewenangan daerah oleh provinsi selain berdampak pada minimnya peran aktif kota dan kabupaten menjadi daerah yang mandiri. “Harga jual migas dan hasil tambang sekarang ini terus mengalami penurunan, dampaknya pendapatan daerah juga menjadi ikut turun. Kewenangan kabupaten dan kota juga sudah dipangkas oleh provinsi tentu sulit untuk berinovasi sekarang ini,” ungkapnya seraya menambahkan prediksi penurunan sampai 15 persen.
Ia mengakui, untuk memenuhi kebutuhan daerah, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan PAD namun tidak seberapa meski Kutim kaya SDA. Ditegaskan, jika hanya mengandalkan sektor migas dan pertambangan pembangunan bisa jalan ditempat.
Arjohansyah menyebutkan mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi lewat peningkatan industri perkebunan dan pengembangan industri kerakyatan lainnya pilihan ideal. “Sangatta sudah dijadikan kawasan ekonomi khusus, pembenahan infrastruktur, menumbuhkan industri, menata kawasan pemukiman dan lainnya terus digenjot sebagai penyeimbang ekonomi,” bebernya.(SK-08)

Artikulli paraprakNasib Marjaki : 2 Tahun Dituduh Palsukan Data, Kasusnya Tidak Jelas
Artikulli tjetërArdiansyah Ikut Menyemarakan Pilbup Kutim