Beranda hukum Aswan Menjelaskan Soal Usulan Pembebasan Lahan

Aswan Menjelaskan Soal Usulan Pembebasan Lahan

0
Jalan menuju pelabuhan laut di Kenyamukan

Loading

SANGATTA (4/2-2018)
Terkait usulan pembebasan lahan yang membuat kaget Kepala Dinas Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel, dijelaskan Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta utang lahan Muara Gabus senilai Rp1,5 miliar, terkait dengan lahan Jalan Pelabuhan.
Kepada Suara Kutim.com ia menyebutkan 2 tahun lalu, Dinas PU akan membayar lahan untuk jalan ke pelabuhan senilai Rp1,6 miliar, tapi masih dalam perkara. Karenanya uangnya dikembalikan ke kas daerah. “Dokumen lahan itu ada pada kami, kalau memang lahan jalan maka nanti kami akan serahkan dokumennya, agar dibayar PLTR,” sebut Aswan singkat.
Sebelumnya Yusuf Samuel menyebutkan beberapa usulan baru dalam pembebasan lahan Kutai Timur pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim tahun 2018, membuat Kepala DPPR Kutim, Yusuf Samuel terkejut dan kebingungan.
Berdasarkan pagu anggaran yang diterima sebesar Rp 48 miliar, awalnya hanya untuk pembebasan lahan milik Pemkab Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Ring Road 2 serta pembebasan lahan pada kawasan KIPI Maloy. Namun belakangan ada tiga item pembebasan lahan tambahan yang baru masuk yakni lahan Muara Gabus, Pembebasan lahan jalan tembus Pelabuhan Kenyamukan Sangatta dan ganti rugi bangunan perumahan di Jalan Cendana Sangatta Utara. “Tiga item ini sebelumnya tidak pernah ada,” terangnya ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, ia mengaku kaget, mengapa ketiga item tiba-tiba muncul dalam DPA pada dinasnya. Ia mengakui, sebelumnya tidak ada informasi apalagi kordinasi terkait tambahan ketiga item itu, baru Dinas pekerjaan Umum (PU) Kutim yang berkoordinasi terkait pekerjaan pembebasan lahan jalan masuk Pelabuhan Kenyamukan dengan nilai pekerjaan Rp 1,6 miliar yang sebelumnya merupakan tanggung jawab PU Kutim namun kemudian dilimpahkan ke instansinya. (SK2/SK3)