Beranda hukum Awas, Sudah 2 Remaja Tewas Setelah Minum Tramadol, Somadril dan PCC

Awas, Sudah 2 Remaja Tewas Setelah Minum Tramadol, Somadril dan PCC

0
Sejumlah remaja di Kedari -Sulteng yang terpaksa dirawat di RS Jiwa Kedari akibat menegak obat tramadol, somadril dan PCC. Mereka terpaksa diikat karena kerap mengamuk.

Loading

SANGATTA (14/9-2017)
Masyarakat Kutim kudu waspada terhadap penyalahgunaan obat berbahaya atau keras, pasalnya di Kendari Sulawesi Tenggara dikabarkan ada 57 remaja menjadi tak sadarkan diri bahkan seperti orang gila setelah mengonsumsi obat oplosan yang terdiri tramadol, somadril dan PCC. Gawatnya, 2 orang diantaranya meninggal dunia.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com sejumlah warga Kendari dikabarkan kini menjalani perawatan khusus di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari – Sulawesi Tenggara, setelah meminum tramadol yang dioplos dengan somadril dan PCC. “Mereka terpaksa diikat karena kerap mengamuk,” terang sumber media ini.
Data yang didapat Suara Kutim.com, Tramadol bernama paten Somadril ini nama generiknya carisoprodol. Obat ini digolongkan sebagai obat pelemas otot yang bekerja secara sentral dan digunakan untuk mengatasi nyeri otot seperti nyeri punggung bawah.
Efek samping tramadol mengenai sistem saraf pusat, saluran cerna, dan kardiovaskuler, meliputi tremor, nervous, pusing, mengantuk, kegelisahan, depresi, mual, muntah, dan jantung berdebar.
Obat tramadol ini sejatinya bermanfaat untuk kesehatan, namun pemakaian tramadol tanpa resep dokter semakin merebak karenma semakin banyak menggunakan obat ini untuk mabuk mabukan karena efeknya bisa menenangkan, membuat fly.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal dihubungi Suara Kutim.com membenarkan obat jenis Somadril, PCC dan Tramadol merupakan obat keras yang tidak dijual bebas di pasaran khususnya apotek. “Harus sesuai dengan resep dokter. Obat jenis tersebut diperuntukan untuk mengobati nyeri hebat namun apabila dikonsumsi berlebihan maka menimbulkan efek samping halusinasim,” terangnya.
Kepada pengelola apotik, ia mengingatkan tidak mudah menjual obat-obat daftar G seperti somadril, pcc dan tramadol. “Jika ada, kami tidak segan-segan menindak karena obat itu boleh dikata ada narkobanya namun dalam batas tertentu,” sebut Bahrani.(SK12)

Artikulli paraprakPenuhi Tenaga Kesehatan, Diskes Lirik TKN
Artikulli tjetërTerjadi di Sangatta : Nyumpit Ikan, Anak Pemilik Kolam Ikut Disumpit