Beranda ekonomi Baharudin : Perda LPPL Radio dan Televisi, Kunci Pengelolaan Radio dan Televisi...

Baharudin : Perda LPPL Radio dan Televisi, Kunci Pengelolaan Radio dan Televisi Daerah Secara Profesional

0

Loading

Sangatta (20/3-2019)

Anggota DPRD Kutai Timur, Baharudin menyebutkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi, menjadi kunci penting bagi pemerintah Kutim dalam mengelola Radio dan Televisi milik pemerintah kabupaten, secara profesional. Hal ini dikemukakan Baharudin, saat menggelar sosialisasi Perda LPPL Radio dan Televisi kepada Ketua RT (Rukun Tetangga) dan masyarakat di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (20/3).

Sosialisasi Perda LPPL Radio dan Televisi di Kelurahan Teluk Lingga

Kepada peserta sosialisasi, dirinya mengatakan dengan adanya Perda Kutim tentang LPPL Radio dan Televisi, maka pengelolaan radio dan televisi milik Pemkab Kutim yang ada saat ini bisa dilakukan lebih profesional.
“RPD (Radio Pemerintah Daerah) dan TV Kutim, nantinya bisa dikelola lebih profesional dan lebih baik. Karena perda ini juga mengatur bagaimana cara mengelola Radio dan televisi milik pemerintah, namun tidak sepenuhnya menggunakan anggaran Pemkab,” ujar Baharudin.

Lanjut pria yang akrab disapa Abah ini, melalui Perda ini, maka radio dan televisi milik Pemkab Kutim yang selama ini murni dibiayai melalui anggaran APBD, kini dibolehkan mencari sumber pembiayaan lain untuk menghidupi atau sebagai biaya operasional.
“Bisa dikatakan nanti kedudukannya seperti perusahaan daerah. Mereka boleh memungut pembayaran untuk pemasangan iklan dan sebagainya. Kan selama inu karena belum menjadi LPPL, mereka (RPD dan TV Kutim.red) tidak boleh memungut uang iklan atau sejenisnya dari masyarakat. Sehingga selama seperti kerja sosial saja,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Baharudin, meski kini sudah ada Perda LPPL, namun tugas Pemkab Kutim melalui instansi terkait yang lebih menjabarkan secara terperinci, terkait penerapan Perda inj nantinya di kedua lembaga penyiaran publik milik Pemkab Kutim tersebut.
“Karena kini sudah seperti perusahaan plat merah, maka pengelolaannya juga harus lebih profesional. Manajemen harus diatur karena juga melibatkan unsur-unsur tenaga profesional dalam pengelolaan manajemen lembaga penyiaran tersebut. Nanti kita liat bagaimana instansi terkait mengolahnya,” jelas Baharudin.(ADV-DPRD KUTIM)