Beranda hukum Bahrani : Merokok Dikawasan Tanpa Rokok Bisa Didenda Rp500 Ribu

Bahrani : Merokok Dikawasan Tanpa Rokok Bisa Didenda Rp500 Ribu

0

Loading

SANGATTA (14/11-2017)
Warga masyarakat yang masih merokok pada tempat-tempat dilarang merokok, nantinya kudu waspada. Pasalny ketika tertangkap, akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
“Sanksi itu merupakan bagian dari Perda Kutim tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan DPRD Kutim, pekan lalu,” kata Kadis Kesehatan Kuti, Bahrani, Selasa (14/11).
Menurut Bahrani, masalah KTR sudah lama digaungkan Pemkab Kutim termasuk disosialisasikan kepada masyarakat namun landasan hukumnya masih Perbup. “Sekarang sudah Perda, sudah ada dasar hukumnya nanti jika sudah diberlakukan akan ada penindakan,” terangnya.
Ditemui Suara Kutim.com menjelang peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2017, diakuinya kantor-kantor pemerintah termasuk sekolah, perguruan tinggi dan Puskesmas atau RSU merupakan kawasan yang tidak boleh ada aktifitas merokok yang bisa mengeluarkan asap.
Bahrani menegaskan, risiko terpapar asap rokok yakni penyakit gangguan pernapasan seperti kanker paru-paru, infeksi saluran pernafasan seperti bronkhitis dan pneumonia serta meningkatkan keparahan asma pada anak-anak, meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke, penyempitan pembuluh darah, infeksi telinga bagian tengah.
“Dalam rokok mengandung 4000 macam zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan tubuh. Pada saat rokok dihisap maka asap hasil pembakarannya mengandung bahan karbon monoksida, Karbon dioksia,Tar
Nikotin, Dinitrogen Oksida, Amonia, zat-zat berbahaya lainnya seperti zat yang digunakan dalam cat, racun serangga, gas beracun,” beber mantan Direktur RSU Kudungga Sangatta ini.(SK12)