Beranda hukum Bandar Sabu Gang Pelita Sangatta Dituntut Rp1 M dan Penjara 15 Tahun

Bandar Sabu Gang Pelita Sangatta Dituntut Rp1 M dan Penjara 15 Tahun

0

Loading

SANGATTA (30/5-2019)

DF alias Dany bin Nas Bandar  sabu asal Gang Pelita Sangatta Utara, tertunduk lesu ketika dituntut hukuman penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp1 M subsidier 4 bulan penjara. Tuntutan Jaksa Muhammad Israq dari Kejaksaan Negeri Kutim ini, disampaikan Rabu (29/5) kemarin dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Riduansyah.

Dalam  tuntutannya, Jaksa Israq mengungkap sejumlah bukti dan keteranga saksi yang membuat DF tak bisa mengelak telah memiliki sabu seberat 275,08 gram. DF bisa dikatakan beruntung, pasalnya ia masih dituntut dengan hukuman terendah, padahal ia kemungkinan besar dituntut hukuman mati terbuka lebar karena sabu yang dimiliki lebih 5 gram.

DF ditangkap  jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) di kediamannya bersama sabu yang terbungkus dalam beberapa poket. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu seberat 289,66 gram berserta plastik, kemudian ditimbang  dalam keadaan bersih di Kantor Pegadaian Cabang Sangatta menjadi 275,08 gram.

Untuk membenarkan temuan Polisi,  sabu yang semula dibenarkan DF  ini akhirnya dikirim ke labotarium  Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya – Jatim. Dari uji sampel seberat  1,785 gram diketahui kristal warna putih yang dikirim Polres Kutim mengandung metamfetamina yang mana kandungan tersebut termasuk Narkotika Gologan I berdasarkan UU Narkotika.

 DF dihadapan majelisa hakim yang diketua Muhammad Riduansyah, dengan anggota Marjani Eldiarti  serta  Alfian Wahyu Pratama,  didakwa melanggar pasal Pasal 114 Ayat 2  dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia  tentang Narkotika yang ancaman hukumannya tertinggi hukuman mati.(SK11)