Beranda hukum Bantai Orang Utan :5 Tersangka Lakukan 23 Adegan di Teluk...

Bantai Orang Utan :5 Tersangka Lakukan 23 Adegan di Teluk Pandan

0
Tersangka sedang menembak orang utan yang bertengger di pucuk pohon, sekitar 10 meter dari kebun nanas tersangka. Sebelum dilakukan rekon

Loading

SANGATTA (21/2-2018)
Empat tersangka pembantai orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (21/2) melakukan reka ulang saat mereka menghalau satwa langka itu dengan cara ditembak.
Reka ulang yang berlangsung sekitar kediaman Na bin Sa (54) mendapat pengawalan sejumlah anggota Polres Kutim. Dihadapan Andre – dari Kejaksaan Negeri Sangatta dan Adam sebagai penasihat hukum tersangka, serta pihak Balai TNK, tercatat 23 adegan dilakukan reka ulang. “Reka ulang untuk melengkapi BAP yang ada, namun saat melakukan reka ulang hanya 4 tersangka yang dihadirkan yakni Mu bin Ce (36), An bin Ha (37) Na bin Sa (54),Na (37), Na bon Sa (54) sedangkan Dio yang masih dibawah umur tidak dilibatkan namun perannya dilakukan anggota polisi,” terang kapolres.
Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah, sempat dibuat was-was cuaca. Namun, hampir 2 jam berlangsung, reka ulang akhirnya bisa dilaksanakan termasuk saat semua tersangka menembak orang utang yang berada di puncak pohon.
Seperti diwartakan, warga Teluk Pandan ini melakukan penganiayaan dengan cara menembak karena orang utan telah merusak kebun. Kebun warga Teluk Pandan ini, disebutkan masih masuk dalam areal Taman Nasional Kutai (TNK).
Terhadap ke lima tersangka, Polres menjerat mereka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP yang intinya setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bagi pelanggarnya, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(SK2/SK11)