Beranda hukum Bantil Diingatkan Insyaf dan Bertobat

Bantil Diingatkan Insyaf dan Bertobat

0

Loading

Fahmi Rasyad
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Pemkab Kutai Timur (Kutim) termasuk Kementrian Agama, berharap, Bantil setelah menjalani masa hukuman di LP Tenggarong tidak mengulangi kegiatannya yang sudah dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan bertobat.
            Harapan itu, dilontarkan Fahmi Rasyad berkaitan dengan bakal keluarnya Bantil dari tahanan setelah menjalani masa penahanan. Dikatakan, pemerintah akan menindak tegas segala jenis aliran penyimpangan akidah agama yang bisa membuat keresahan masyarakat.
      Menyinggung informasi kalau Bantil, masih beraktifitasnya  mengajarkan aliran sesat berkedok kelompok pengajian Islam di Sangatta Utara, Fahmi  menyanyangkan. “Pemerintah akan menindak tegas aliran-aliran sesat atau sempalan yang akan berpotensi merusak akidah masyarakat serta menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat, khususnya di Kutai Timur,” ujar Fahmi.
Keterangan yang dihimpun,  Bantil tetap eksis meski berada di balik jeruji.  Informasi yang diterima Kemenag Kutim,  eksisnya Bantil di penjara karena diberikan keleluasaan. “Padahal kami berharap khusus ruang tahanan untuk Bantil disterilkan agar tidak bisa berinteraksi dengan tahanan lainnya, tapi tidak bisa karena itu ranahnya pengelola LP,” ujar Fahmi.
Bantil yang disebut-sebuta sebagai seorang guru spiritual dan mengajarkan aliran sesat di Sangatta sehingga  divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sangatta. Salah satu ajarannya yang ia berikan yakni membayar zakat sesuai usia.
Saat diadili, Bantil yang tercatat warga RT 44 Dusun Rantau Bemban Sangatta Utara ini tidak bisa mengaji dan mengajar agama.  Namun, ia menganggap dirinya sebagai wali Allah.  Bantil sendiri diamankan polisi setelah dilaporkan mantan pengikutnya melakukan penipuan dan penggelapan. Tak hanya itu Bantil  juga mengajarkan ajaran Islam yang menyimpang dari al Quran dan Hadis.(SK-03)

Artikulli paraprakPelabuhan Kenyamukan Diminati Pengusaha Sawit
Artikulli tjetërPN Sangatta Mulai Sidangkan Gugatan SP3 Polres Kutim