Beranda hukum Batal Dilantik, Marjaki dan Suliansyah Gugat Pimpinan DPRD

Batal Dilantik, Marjaki dan Suliansyah Gugat Pimpinan DPRD

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Marjaki dan Suliansyah, menggugat  pimpinan DPRD Kuti periode 2009-2014 sebesar Rp80,5 M karena tidak memproses pelantikan mereka melalui PAW.  Gugatan yang sudah digelar  Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, rencananya pekan depan menghadirkan sejumlah saksi.
            Marjaki dan Suliansyah mengugat pimpinan DPRD kala itu dipimpin Alfian Aswad, merasa haknya sebagai  anggota dewan diabaikan. Dalam proses PAW, keduanya sebagai  Kader Partai Kedaulatan  akan menggantikan kedua rekannya yang pindah partai  yakni  Yulianus Palangiran yang pindak ke Partai Demokrat, serta Mastur Jalal yang pindah ke Partai Hanura.
Marjaki dan Suliansyah terpaksa  menggugat pimpinan DPRD karena  ada beban moril selain ia harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus PAW termasuk mempersiapkan jas untuk pelantikan.
Dalam gugatan, Marjaki dan Suliansyah  menerangkan beberapa kerugian materil seperti membeli jas senilai Rp5 juta, biaya syukuran Rp25 juta, biaya jasa penasehat hukum (PH) mencapai Rp50 juta, biaya akomodasi dan transpor PH Rp25 juta, serta perhitungan gaji dan tunjangan selama 9 bulan dikali dengan Rp 18 juta.   Total kerugian materil yang dialami Marjaki mencapai Rp 267 juta, sedangkan kerugian untuk Sulianyah mencapai  Rp287 juta.
Namun,   kerugian  inmateril keduanya menuntut ganti rugi masing-masing senilai Rp40 miliar sehingga kerugian semuanya Rp80,5 M. “Proses PAW bagi kami tidak ada masalah, entah kenapa tidak dilakukan juga oleh pimpinan dewan kala itu,” kata Marjaki kepada wartawan.
Terkait dengan gugatan Marjaki dan Suliansyah, Sekwan  Kutim Arif Yulianto ditemui terpisah  mengakui tak tahu persis masalahnya namun ia mengakui  sudah diagendakan.  “Saya bahkan sudah malakukan persiapan secara adminitrasi, tapi tiba-tiba batal karena kasus ini sudah masuk ranah hukum,  saya paling mengatakan bahwa adminitrasi sudah siap saat itu persoalan batalnya pelantikan, karena itu ranah politik, saya tidak tahu,” ujar Arif.

Terpisah,  Ketua Majelis Hakim PN Sangatta yang menangani kasus ini Achmad Ukayat SH MH mengakui kasus ini sudah dalam proses pembuktian. “Sudah ada saksi kami minta keterangan dalam sidang bahkan minggu depan, giliran saksi dari Sekwan dan lainnya diminta keterangannya,” katanya seraya menyebutkan pernah diminta agar dilakukan upaya damai namun gagal.(SK-02)