Beranda hukum Bawa Sabu, Warga APT Pranoto Dibekuk di Gang Ampera Sangatta

Bawa Sabu, Warga APT Pranoto Dibekuk di Gang Ampera Sangatta

0

Loading

SANGATTA (4/2-2019)

Perburuan terhadap pelaku pengedar Narkoba di Kutim tak mengenal lelah, setiap informasi masyarakat langsung dikembangkan dan hasilnya satu persatu, pengedar di tangkap salah satunya MN (28) warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.

                Pria kelahiran Samarinda tahun 1990 ini, ditangkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Senin (4/2) menyebutkan MN dibekuk di Gang Ampera Sangatta Utara, Rabu (30/1) pukul 22.30 Wita.

                Dari tangan MN, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, dari tangan  MN yang bakal dijerat melanggar pasal  114 ayat 1  jo pasal 112 ayat 1  Undang- Narkotika ini, juga diamankan 1 unit HP. “MN dilaporkan warga karena keberadaannya di Gang Ampera mencurigakan warga, sehingga melalui pesan singkat dilaporkan ke Satresnarkoba. Pada saat laporan diterima, tim Opsnal Resnarkoba tidak jauh dari Gang Ampera sehingga ketika menemukan MN, MN tak berkutik ketika dibekuk karena ditemukan sabu,” sebut Iptu Mikael Hasugian.(SK11)

Artikulli paraprakEva Dibunuh Depan Anaknya
Artikulli tjetërWabup Minta Pembangunan Bandara Diseriusi Dishub