Beranda hukum Bawaslu Kembali Tertibkan APK, Termasuk Baliho Capres di Jalan AW Syahrani Sangatta

Bawaslu Kembali Tertibkan APK, Termasuk Baliho Capres di Jalan AW Syahrani Sangatta

0
Salah satu APK yang dibongkar Bawaslu Kutim karena melanggar aturan.

Loading

SANGATTA (20/2-2019)

                Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Pilpres yang pemasanganya bertentangan dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, segera ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim).

Ketua Bawaslu Andi M

                Ketua Bawaslu Kutj Andi Mappasiling, Senin ( 18/2) lalu menerangkan, timnya sudah menandai dan mengkaji APK mana yang tidak sesuai PKPU dan Peraturan Bawaslu(Perbas) tentang pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Terhadap APK. “Semua APK yang telah direkam atau difoto telah dibahas dengan dua aturan yang ada, kalau terbukti salah segera ditertibkan namun sebelumnya pihak yang diduga sebagai pemasang akan diberi surat teguran untuk dengan sendirinya jika tidak hingga tim turun bersama Satpol PP, maka akan diturunkan paksa,” jelasnya.

                Terkait adanya baliho Capres di Jalan AW Syahrani Sangatta Utara, ia membenarkan sejak dilaporkan masyarakat 2 pekan lalu, tim Sangatta Utara telah melakukan pengecekan.  “Baliho itu melanggar itu, kami telah mengingatkan tim yang memasang untuk menurunkan jika tidak maka Bawaslu yang akan menurunkan. Arena yang dipasang Capres itu, merupakan tempat yang memiliki pajak atau berbayar karena itu diduga tempat tersebut beretribusi jadi wajib dicopot,”terangnya.

Disebutkan Andi, arena yang dipasang baliho Capres itu, merupakan  tempat pemasangan baliho oleh KPU bukan dari tim pemenangan atau relawan Paslon. “Tempatnyan beretribusi, maka yang berhak memasang adalah KPU, bukan dari tim pemenangan ataupun relawan capres,” jelasnya seraya meminta tim yang memasang segera mencopot baliho yang bersebelahan dengan Baliho TNI – AD yang menyatakan kenetralan TNI.

Lebih jauh Andi mengingatkan Caleg, Parpol dan Timses Capres untuk taat dan tunduk dengan aturan yang berlaku termasuk dalam pemasangan APK serta berkampanye. (SK11)

Artikulli paraprakUce Sarankan Drainase di Sangatta Diperbaiki Agar Tidak Banjir
Artikulli tjetërBanyak Istri Ditinggal Suami, Akhirnya Milih Cerai