Beranda hukum Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Online

Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Online

0

Loading

SANGATTA (24/3-2020)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama filenya adalah kabependa-kaltim-1.jpg
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati

(Pemprov) Kaltim terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hanya saja, untuk sementara waktu, pembayaran pajak tersebut pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat membayar menggunakan cara memanfaatkan e-Samsat Online.
“Hal ini sesuai diterbitkannya Telegram Kapolri No. SY/967/III/YAN.1.1/2020, salah satunya tentang penutupan layanan kesamsatan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020,” kata Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dalam rilisnya, di Samarinda, Selasa (24/3/2020).
Informasi ini juga disampaikan kepada seluruh UPTD PPRD se Kaltim agar menyampaikan dan mengarahkan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan secara online.
Pembayaran bisa melalui channel e-Samsat sebagai berikut, Atm Bankaltimtara, Atm BNI, Atm Mandiri, Atm BCA, Agen Griya BTN, Mobile Banking BRI Syariah, PT Pos Indonesia, Pegadaian, Indomaret, Mandiri Online Banking, Teller Bankaltimtara dan Samolnas.
“Semua channel tersebut berfungsi dengan baik. Tentang tata cara pembayaran, soft file ada di Pemprov Kaltim dalam hal ini Bapenda Kaltim,” jelasnya.
Pembayaran secara online ini dilakukan, dengan tujuan agar mencegah dan meluasnya penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona di Kaltim.(jay/her/yans/sul/ri/humasprovkaltim)