Beranda hukum BC Sangatta Awasi Makanan Ilegal Asal Malaysia

BC Sangatta Awasi Makanan Ilegal Asal Malaysia

0

Loading

SANGATTA (26/8-2018)
Tidak bisa dipungkiri, Kutai Timur (Kutim) sebagai daerah perlintasan antar kabupaten dan provinsi bahkan negara, menjadi lahan subur bagi pedahang untuk menjual barang asal Malaysia. Terutama makanan atau minuman yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat maupun sungai di Utara Kalimantan.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya Pabean C Sangatta, kata Hari Murdiyanto selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta.akan memperketat pengawasan dan mencegah peredaran makanan dan minuman ilegal dari luar negeri yang masuk dan beredar di wilayah Kutim.
Ditegaskannya, Bea dan Cukai berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap pemasukan dan peredaran barang illegal yang berasal dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini sebagaimana salah satu fungsi Bea dan Cukai, yakni community protector atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Bea dan Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk-produk makanan dan minuman ilegal dari luar negeri yang masuk ke Kutim seperti coklat, milo asal Malaysia yang sering dijumpai dan dikonsumsi warga Sangatta. “Nantinya penegakan aturan yang dilakukan Bea dan Cukai, terhadap warung-warung hingga mini market yang kedapatan menjual produk-produk makanan dan minuman dari luar negeri tanpa melewati regulasi resmi, adalah dengan melakukan penyitaan,” ungkapnya yang tentu berdampak ekonomi bagi pelaku.(SK3)