Beranda hukum Beli Sabu di Samarinda, 2 Warga Nehes Liah Bing Diamankan di Sangatta

Beli Sabu di Samarinda, 2 Warga Nehes Liah Bing Diamankan di Sangatta

0
Pad (26) dan DAV (19) dua warga Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau yang diamankan Polisi karena membawa 2 gram lebih sabu.

Loading

SANGATTA (16/3-2018)
Hari Kamis (15/3) kemarin rupanya hari panen Polres Kutim menangkap pengedar sabu, selain di Muara Wahau dan Bengalon, ternyata di Sangatta Utara, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim juga membekuk 2 pengedar sabu.
Dalam keterangan persnya, Jumat (16/3), Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, 2 warga Muara Wahau yang diamankan di sebuah rumah makan ini bernama Pad (26) dan DAV (19). “Keduanya diamankan ketika sedang istirahat di Km 3 Sangatta – Bontang, Kamis pukul 23.00 Wita. Saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu seberat 2,76 gram, 2 unit HP dan 1 bungkus rokok tempat sabu disimpan,” terang kapolres.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan, Polres Kutim mendapat informasi ada 2 orang penumpang taksi gelap Samarinda – Muara Wahau, diduga membawa sabu. Informasi itu, ujar Iptu Abdul Rauf, ditanggapi dengan menggelar operasi gabungan di Km 3 Sangatta – Bontang. “Operasi yang melibatkan Tim Jatanras dan Satuan Lalulintas ini, menemukan dua orang yang dicurigai sedang duduk didalam mobil meski mobil sudah berhenti untuk istirahat, ternyata ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 poket sabu yang disembunyokan dalam bungkus rokok. Bungkus rokok berisikan sabu ini, diletakan dipintu mobil sebelah kiri,” terang Iptu Abdul Rauf.
Ketika ditanya siapa pemilik bungkus rokok warna hitam itu, ujar Abdul Rauf, keduanya mengakui. Mereka tak bisa berkelit, karena dalam taksi itu hanya ada mereka berdua serta sopir. Ditambahkan, Pad yang kelahiran Tarakan tanggal 10 Februari 1992 dan DAV – Kelahiran Jepara tanggal 13 Agustus 1999, sama –sama pengangguran.
Kedua warga Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, ini sejak Kamis kemarin terpaksa tak bisa melanjutkan perjalanannnya ke Muara Wahau. Mereka harus menginap di hotel milik Polres Kutim bersama sabu seharga Rp5 juta lebih.(SK12)

Artikulli paraprakBerkat Informasi Masyarakat, Al Dibekuk Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim
Artikulli tjetërKemenag Minta ATM Tidak Memberangkatkan Jamaah Umrah