Beranda hukum Belum Punya Ijin, LSM Asal Kanada Dilarang ke Wehea

Belum Punya Ijin, LSM Asal Kanada Dilarang ke Wehea

0

Loading

Kepala BLH Kutim Ec Rijal Rafidin 
SANGATTA,Suara Kutim.com
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur (Kutim) belum mengijinkan Intergrated Conservation  (ICON) salah satu LMS asal  Canada untuk melakukan penelitian di  Hutan Wehea  sebelum mempunyai  ijin dari PemerintahRepublik Indonesia seperti Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Encek Rijal Rafidin,  kegiatan ICON  bekerjasama dengan BLH Kutim telah berakhir bulan Juli 2014 lalu. “Pihak ICON telah menyampaikan permohonan pada bulan Maret  lalu namun kelengkapan administrasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri belum dipenuhi,” jelas Rifadin.
 Kepada wartawan, Kamis (25/9) pagi, dijelaskan, kegiatan LSM asing wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya mendapat ijin dari Kemenlu dan Kemendagri. “Sebelum ada ijin resmi dari Kemenlu dan Kemendagri, Pemkab Kutim tidak akan mengijinkan mereka melakukan penelitian,” bebernya.
Terpisah Badan Kesbangpol Kutim dihubungi terpisah mengaku belum pernah menerima data LSM ICON. “Hasilnya memang benar ada LSM dari Canada mau melakukan penelitian di Hutan Wehea, namun belum punya ijin dari pemerintah pusat karenanya ditolak BLH dan disarankan untuk melakukan koordinasi  ke Kemenlu serta Kemendagri,” terang Kepala Badan Kesbangpol Abdul Kadir.
Hutan lindung Wehea mencapai    38 ribu Ha   dan masih memiliki sumber daya alam menarik. Hutan Wehea  kini berfungsi hidrologis  karena terdapat berbagai jenis satwa  antara lain  jenis mamalia, burung,  hewan pengerat, primata, dan 59 jenis pohon bernilai ekonomi. Salah satu primata yang menggantungkan hidupnya terhadap kelestarian Hutan Wehea adalah orangutan (Pongo pygmaeus) yang diperkirakan kini berjumlah  750 ekor.
Untuk menjaga dan melestareikan Hutan Wehea, Pemkab telah Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea (BP-HULIWA) yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan LSM. Melalui BP-HULIWA, pemkab setiap tahun mengalokasikan dana operasional.(SK-02)