Beranda hukum Ber Kaget Dituntut 10 Tahun Penjara

Ber Kaget Dituntut 10 Tahun Penjara

0
Terdakwa Ber (17) saat masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Loading

SANGATTA (6/7-2017)

Diawasi Firman – Pegawai Kejaksaan Sangatta, Ber mengenakan rompi khusus milik Kejaksaan Negeri Sangatta yang bertuliskan tahanan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa Ber alias Beng bin Ar (17) tertunduk kaget ketika Jaksa Herianto selama 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Vicky Suyud (29), Sabtu (10/6) lalu di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong.
Dalam sidang yang berlangsung 30 menit, Kamis (6/7) Jaksa Herianto menguraikan rinci bagaimana peristiwa menggemparkan itu terjadi serta bagaimana Ber berperan sehingga Vicky tak berdaya dihadapan kelompok satu tongkrongannya.
Tuntutan 10 tahun penjara itu disampaikan Jaksa Herianto, berdasarkan hasil persidangan. Kepada wartawan Jaksa Herianto menerangkan, terdakwa Ber terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 182 ayat 1 hruf a KUHP, pasal 46 ayat 1 KUHAP. “Dalam persidangan terbukti terdakwa Ber benar-benar berniat atau berencana untuk membunuh Vicky karena sakit hati, rencana pembunuhan itu direncanakan bersama saksi Jun,” terang Jaksa Herianto.
Disebutkan, perencanaan pembunuhan diawali dengan Ber mengajak Vicky membeli komik di sebuah warung di Desa Senyiur setelah itu menuju KM 6. Saat terdakwa Ber dan 4 saksi serta korban minum komix, terjadi keributan antara Vicky dengan Jun. “Korban Vicky pertama kali ditikam oleh Jun, sedangkan Terdakwa Ber menikam dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sejak awal,” ungkapmya.
Terhadap tuntutan Jaksa Herianto selama 10 tahun, ditambah penyitaan sejumlah barang bukti serta mewajibkan Ber membayar biaya pekara. Ber yang mengaku sebagai buruh perkebunan kelapa sawit mengakui perbuatannya dan menyesali. “Saya mengaku dan menyesal, saya mohon keringan hukuman. Saya tobat, saya tidak mau nakal lagi kasihan keluarga saya,” pinta Ber kepada Hakim Riduansyah yang menyidangkan pekaranya. (SK12).