Beranda hukum Berharap Hukuman Berubah Nikolaus Banding

Berharap Hukuman Berubah Nikolaus Banding

0
Nikolaus saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Sangatta menuju ruang sidang.

Loading

SANGATTA (11/4-2018)
Meski sempat pasrah dengan vonis mati, Nikolaus Noeng Alias Dt, melalui penasihat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, untuk mendapatkan keringanan hukum.
Sikap banding Nikolaus, kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona disampaikan Senin (9/4) sementara Kejaksaan Negeri Sangatta menyampaikan hal serupa Selasa (10/4). “Berkas banding terpidana Nikolaus kini sedang dipersiapkan untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda,” terang Andreas.
Nikolaus Noeng Alias Dt, Selasa (3/4), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, divonis mati. Sebelumnya oleh JPU Muhamad Israq dinyatakan terbukti membantai Maria Nona Mia – istrinya sendiri hinga tewas mengenaskan serta melukai Alfonsius Andi – yang tiada lain anak tirinya. Nikolaus dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun dalam amar vonis majelis hakim, perbuatan Nikolaus, terbukti melanggar pasal 340 KUHP serta 351 KUHP. Niatan untuk membunuh Maria dan pasangannya, sudah direncanakan dengan cara menyiapkan senjata tajam selain itu ada waktu 2 jam lebih untuk membatalkan. “Perbuatan terdakwa Nikolaus Noeng, tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan sehingga menyebabkan Maria tewas dengan luka fatal demikian terhadap Alfonsius Andi yang mengalami cacat seumur hidup,” kata majelis amar dalam amarnya seraya menambahkan tidak ada unsur yang dapat meringankan perbuatan warga Kaliorang ini.
Kasus penganiayaan yang terjadi di barak plasma 1 PT Fairco Desa Kaliorang Kecakmatan Kaliorang, terjadi Desember tahun2017. Karena cemburu dan mengetahui istrinya selingkuh, berniat membunuh istri dan HH pasangannya.
Kemarahan, Nikolaus juga menyebabkan Aifonsius Andi mengalami luka serius di punggung sebelah kiri, sementara Maria Nona Mia meninggal dunia. Maria Nona, tewas di TKP dengan luka mengenaskan sementara HH berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Ketika ditangkap jajaran Polsek Kaliorang, NN masih memegang senjata mautnya yang berlumuran darah. Namun, ketika diamankan ia tidak melakukan perlawanan meski aparat yang akan menangkapnya siaga dengan senjata api.(SK12)

Artikulli paraprak80 Pegawai Setwan Ikuti Sosialisasi Perpajakan
Artikulli tjetërKH Sayyid Safaruddin Latif : Sucikan Hati Dalam Melaksanakan Tugas Negara