Beranda hukum Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp30 M, 6 Petugas Terima Penghargaan Pemkab...

Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp30 M, 6 Petugas Terima Penghargaan Pemkab dan BNK

0
Mereka yang berhasil menggagalkan pengiriman sabu senilai Rp30 M setelah mendapat penghargaan foto bersama Wabup Kasmidi Bulang dan Dandim 0909 Sangatta

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/7)
Empat anggota Polres Kutai Timur (Kutim) dan dua pegawai Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutim, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim atas keberhasilan mereka mencegah peredaran sabu seberat 14 Kg pada Sabtu (2/7) lalu di Simpang Tiga Perdau Bengalon.
Penghargaan diserahkan Wabup Kasmidi Bulang sebagai Ketua BNK Kutim seusai apel gabungan memperingati HUT Kodam VI Mulawarman, HANI 2016 dan Hari Koperasi, Senin (18/7) pagi di lapangan upacara Kantor Bupati Kutai Timur.
Pemkab Kutim dan BNK, kata Wabup Kasmidi Bulang patut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Polres dan Pegawai Dishub Kutim yang telah menghentikan penyebaran sabu dari jaringan internasional. “Tindakan mereka sungguh membanggakan, seadainya tidak dicegah tentu banyak warga Kaltim yang terkena selain itu berapa kerugian yang dialami,” kata Kasmidi Bulang.
Anggota Polres Kutim yang menerima penghargaan yakni Ipda Martinus Massa, Aipda Made Ady Suwandana, Brigpol Yudha Agus, Briptu wahyu Saifudin sementara dari Dinas Perhubungan dan Kominfo sebanyak dua orang yakni Nofri Afriyandi dan Irawansyah Putra Simangunsong.
Seperti diwartakan dalam operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1437 H, jajaran Polres Kutim saat menggelar razia di Simpang Perdau Bengalong berhasil mecegah sebuah minibus yang dikemudikan Suwardi – warga Samarinda.
Ketika dihentikan, Suwardi tampak gelisah sehingga menaruh kecurigaan petugas, namun saat disaat diperiksa lebih juah isi bawaannya ia sempat berusaha kabur namun berhasil dicegat. Kecurigaan petugas semakin meningkat ketika menemukan jerigen berisi bungkusan lain sebanyak 14 paket. Betapa kagetnya, ketika dibuka barang yang dibawa Suwardi yang ditemani Galeh (18) ternyata sabu seberat 14 Kg seharga Rp30 M.
Barang haram yang diduga milik AY seorang residivis Narkoba di Tarakan ini, dikirim dari Tawau Malaysia menuju Samarinda. Untuk mengelabui aparat, sabu dibawa dari Tawau menggunakan speed boat menuju Bulungan setelah itu dengan mobil yang dibawa Suwardi dibawa ke Samarinda. (K2/K3/SK12)