Beranda hukum Berkas 3 Penyuap Masuk Kejaksaan

Berkas 3 Penyuap Masuk Kejaksaan

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
     Proses pemeriksaan terhadap oknum penyuap HB – Oknum Komisioner KPU Kutim serta PPK Sangatta Selatan (Sangsel) terus berlangsung, namun dari enam tersangka hanya tiga orang yang sudah memberikan keterangan bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
      Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Minggu (11/5) petang menerangkan, berkas tersangka Al,Is dan Am sudah diterima kejaksaan. “Mereka selain sebagai tersangka juga akan menjadi saksi dalam kasus tersangka lain seperti HB oknum Komisioner KPU Kutim,” terang kapolres.
    Seperti diberitakan sebelumnya, Polres  setelah mendapat arahan kejaksaan menaikkan status dari para penyuap Pemilu 2014  dari saksi  menjadi tersangka.  Mereka diduga kuat terlibat penyuapan kepada HB serta  oknum  PPK Sangatta Selatan.  Mereka yang disangka sebagai penyuap, yakni  KB, Un, Su, Ab,  Am,  dan IS. “Mereka berperan macam-macam ada sebagai penyandang dana, selain itu ada yang ingin mengamankan suara tidak berubah namun ada juga yang beusaha mendongkrak suara dengan cara mengambil suara caleg satu partai atau suara partai,” bebera Kapolres Edgar Diponegoro seraya menambahkan besok merupakan batas terakhir pemberkasan tersangka.(Tim SK)
Artikulli paraprakHB Cs Segera Diadili
Artikulli tjetër3 Penyuap Bakal Masuk DPO