Beranda hukum Berkat Informasi Masyarakat, Al Dibekuk Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim

Berkat Informasi Masyarakat, Al Dibekuk Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim

0

Loading

SANGATTA (16/3-2018)
Meski banyak yang ditangkap dan dijebloskan di balik jeruji minimal 4 tahun serta didenda ratusan juta rupiah, ternyata tak membuat pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kutim, takut. Setelah Polsek Muara Wahau melakukan penangkapan 2 orang, ternyata pada Kamis (15/3) kemarin, seorang warga Desa Sepaso Barat Bengalon, tepatnya Jalan Poros Bengalon Sangkulirang bernama Al alias Ay (24)diamankan karena memiliki 1 poket sabu seberat 0,32 gram.
Pria kelahiran Padang Sappa tanggal 6 Juli 1993 ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, ditangkap pukul 14.30 wita di Jalan Sungai Aji Desa Sepaso Induk Bengalon. “Warga melaporkan, ada pria yang kerap hilir mudik serta bertemu beberapa orang kemudian pergi dengan sepeda motor. Warga mencurigai, pria tadi sebagai pengedar sabu sehingga melapor ke Polsek Bengalon,” terang kapolres.
Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Jumat (16/3) diungkapkan, informasi yang sudah diterima awal tahun 2018 itu terus diselidiki. Berdasarkan data ditambah informasi masyarakat, ciri-ciri pria mencurigakan itu mulai didapat. “Ketika Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencegatan, Al tampak kelimpungan terlebih saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu yang disimpan dalam jok motor Nopol KT 6178 RJ,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf seraya menambahkan AL membawa sabu ingin mengantar ke pelanggannya.
Al yang kesehariannya pengangguran, kini diamankan di Polres Kutim bersama 1 poket sabu seberat 0,32 gram, 1 Unit HP dan 1 Unit sepeda motor. “Ia disangka melanggara UU Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” sebut Abdul Rauf.(SK12)