Beranda hukum Berkat SMS, Satresnarkoba Polres Kutim Bekuk Pemilik Sabu

Berkat SMS, Satresnarkoba Polres Kutim Bekuk Pemilik Sabu

0
Tersangka Kha dan Fir saat diamankan di Mapolres Kutim.

Loading

SANGATTA (15/11-2018)
Gara-gara pesan singkatnya dibaca anggota Resnarkoba Polres Kutim, Kha alias AM (26) terpaksa membatalkan perjalanannya ke Samarinda, karena ia terlibat dalam kepemilikan sabu yang merupakan jenis narkotika kelas satu.
Penangkapan pria kelahiran, Polman – terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, ketika anggota tim Resnarkoba bekerjasam unit intel menemukan informasi penyalahgunaan Narkoba. Dari penyelidikan, sasaran tim mengarah kepada Fir (33).
Namun saat Fir dicegat, ujar Kapolres Teddy Ristiawan tidak ditemukan barang bukti namun saat dilakukan pemeriksaan tiba-tiba masuk SMS Kha yang meminta agar Fir segera mengambil barangnya karena ia mau ke Samarinda. “Fir dicegat di Jalan Rudina, namun saat itu tidak ada menemukan Narkoba namun tiba-tiba masuk SMS Fir,” terang kapolres.
Dalam keterangan persnya, Kamis (15/11), Kapolres bersama Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan berdasarkan SMS Fir, langsung dilakukan pengembangan kasus sehingga Fir berhasil diamankan Rabu (14/11) dengan barang bukti sabu seberat 0.93 gram.
Terkait sangkaan yang dijeratkan kepada Kha dan Fir, kemungkinan besar pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Namun, kini keduanya resmi menjadi tersangka ada 2 bukti yang menguatkan. “Keduanya diamankan berbeda, awalnya Kha sempat mengaku tidak mengetahui tempat Fir namun semua bisa diungkap sehingga Fir diamankan diGang Angsana Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara,” sebut Iptu Mikael Hasugian seraya menambahkan ketika dilakukan pengeledah yang disaksikan Ketua RT ditemukan 1 poket sabu yang disimpan dalam tumpukan celana.(SK11)

Artikulli paraprakParah, Urusan Gaji Guru TPA Saja Harus Melibatkan Bupati
Artikulli tjetërKwarcab Kutim Ikuti 3 Agenda Kepramukaan di Indonesia